Caption : Ist
Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Tim URC Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang menangkap seorang pria berinisial DS (39) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur berinisial AJ (15).
Tersangka ditangkap pada Rabu (16/9/2026) usai menjebak korban dengan kedok tawaran pekerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfrryadi Pratama, mewakili Kapolres AKBP Adri Bhirawasto, menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasus ini bermula saat korban yang berdomisili di Bandar Lampung meminta bantuan dicarikan pekerjaan kepada tersangka.
Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Penawartama tersebut kemudian menyanggupi dan menjemput korban di kawasan Unit II, Kabupaten Tulang Bawang.
”Setelah dijemput, korban diajak melihat lokasi pekerjaan. Namun, pelaku justru membawa korban ke sebuah kamar kontrakan di Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo,” jelas AKP Apfrryadi.
Di kontrakan tersebut, tersangka mencekoki korban dengan minuman keras jenis Vigur sebelum akhirnya melakukan tindakan seksual secara paksa.
Usai kejadian, korban berhasil melarikan diri dan melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 11.45 WIB.
Merespons laporan tersebut, Tim URC Sat Reskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memburu pelaku.
Hanya dalam hitungan jam, tepatnya pukul 16.00 WIB, polisi berhasil meringkus DS di kawasan Kampung Sidodadi, Kecamatan Penawartama. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, meliputi pakaian, telepon seluler, serta satu unit kendaraan roda empat beserta dokumennya.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam keterangannya, kepolisian mengimbau para orang tua untuk lebih ketat dalam mengawasi anak-anak mereka dan segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan profesional. (*)






