Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram menangkap dua pria berinisial IW (28) dan MN (32) atas kasus penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor Honda CRF pada Kamis (17/9/2026).
Kedua warga Kecamatan Seputih Surabaya tersebut membawa kabur kendaraan korban dengan modus pura-pura mencoba (test ride) sebelum membeli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Seputih Mataram AKP Junaidi, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.
Kasus bermula saat korban berinisial SA (21) bertemu dengan pelaku IW di sebuah rumah makan di Kampung Terbanggi Ilir untuk melakukan transaksi jual beli sepeda motor.
Saat transaksi berlangsung, IW meminta izin untuk menguji coba kendaraan. Korban menyetujuinya, namun meminta seorang rekan untuk ikut membonceng dan mendampingi pelaku.
”Saat tiba di sekitar Simpang Jogja, rekan korban diminta turun dengan alasan IW ingin mencoba motor seorang diri. Bukannya kembali, pelaku justru membawa motor tersebut pergi dan nomor teleponnya kemudian tidak aktif,” jelas AKP Junaidi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp29 juta dan langsung melapor ke Polsek Seputih Mataram.
Merespons laporan tersebut, tim Tekab 308 segera melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka dan menangkap IW serta MN berikut barang bukti sepeda motor milik korban.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi jual beli kendaraan secara mandiri.
Warga diminta untuk tidak menyerahkan kendaraan untuk diuji coba tanpa pengawasan yang ketat demi mencegah terjadinya modus kejahatan serupa. (*)






