Korupsi Miliaran, Eks Direktur RSUD Batin Mangunang Hanya Divonis 1,5 Tahun: Keadilan atau Obral Hukuman?

- Editor

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Direktur RSUD Batin Mangunang, dr. Meri Yosefa. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (13/2). 

dr. Meri Yosefa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat CT Scan senilai Rp13 miliar yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,17 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun 3 bulan penjara. Selain pidana badan, dr. Meri juga dikenakan denda sebesar Rp30 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 30 hari.

​”Majelis hakim berpendapat para terdakwa terbukti bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan sarana dan prasarana,” ujar Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi Tjindarbumi, saat membacakan amar putusan.

Dalam fakta persidangan terungkap modus operandi yang dilakukan terdakwa adalah menyalahgunakan kewenangan proses pengadaan melalui sistem e-katalog.

Dr. Meri bersama pejabat terkait tidak menyusun spesifikasi teknis berdasarkan data pasar yang memadai serta tidak melakukan referensi harga. Fatalnya, pembayaran proyek tetap dicairkan penuh 100 persen meskipun kewajiban penyedia barang belum dilaksanakan sesuai ketentuan.

Caption : Terpidana kasus korupsi pengadaan CT scan dan Eks Dirut RSUD Batin Mangunang Kotaagung, dr. Meri Yosefa.

​Selain dr. Meri, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lainnya dalam berkas terpisah. Marizan selaku Kabid Perencanaan dan Keuangan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) divonis 1 tahun penjara. Sementara itu, Mohamad Taufiq Prayudono selaku Direktur PT Prima Medika Raya divonis 2 tahun penjara.

Ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, menanggapi putusan yang lebih rendah dari tuntutan tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menyatakan sikap pikir-pikir.

​”Kami akan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim ini. Apakah akan banding atau tidak, akan kami laporkan kepada pimpinan sesuai SOP,” kata Kasubsi Tindak Pidana Khusus, Ilham Fajar Septian.

Majelis hakim memberikan waktu kepada pihak jaksa maupun para terdakwa untuk menentukan sikap hukum selanjutnya sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Letjen Widi Diduga Terlibat Korupsi Rp21 Miliar, Uangnya Buat Eks Kowad Cantik dan Bangun Kosan?
Lingkaran Setan Bisnis Haram Rokok dan Cukai Ilegal, Diduga Libatkan Anggota DPR hingga Tokoh Daerah!
Dinilai Paling Tahu Soal Tambahan 20 Ribu Kuota Haji, Jokowi Didorong Bersaksi di Sidang
Kasus Korupsi Lahan Inhutani V di Lampung, Kejagung Sita Rp1 T!
Negara Rugi Rp268 Miliar, Eks Gubernur Lampung Didakwa Korupsi hingga Loloskan Adik Ipar di Proyek Migas
Bom Waktu Konflik Lahan di Lampung, Kapolda Sebut 13 Wilayah Rawan Tinggi, Ini Pemicunya!
Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:30 WIB

Letjen Widi Diduga Terlibat Korupsi Rp21 Miliar, Uangnya Buat Eks Kowad Cantik dan Bangun Kosan?

Sabtu, 12 September 2026 - 14:39 WIB

Lingkaran Setan Bisnis Haram Rokok dan Cukai Ilegal, Diduga Libatkan Anggota DPR hingga Tokoh Daerah!

Kamis, 10 September 2026 - 16:23 WIB

Dinilai Paling Tahu Soal Tambahan 20 Ribu Kuota Haji, Jokowi Didorong Bersaksi di Sidang

Kamis, 10 September 2026 - 11:27 WIB

Kasus Korupsi Lahan Inhutani V di Lampung, Kejagung Sita Rp1 T!

Rabu, 9 September 2026 - 12:24 WIB

Negara Rugi Rp268 Miliar, Eks Gubernur Lampung Didakwa Korupsi hingga Loloskan Adik Ipar di Proyek Migas

Berita Terbaru