Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Direktur RSUD Batin Mangunang, dr. Meri Yosefa. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (13/2).
dr. Meri Yosefa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat CT Scan senilai Rp13 miliar yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,17 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun 3 bulan penjara. Selain pidana badan, dr. Meri juga dikenakan denda sebesar Rp30 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 30 hari.
”Majelis hakim berpendapat para terdakwa terbukti bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan sarana dan prasarana,” ujar Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi Tjindarbumi, saat membacakan amar putusan.
Dalam fakta persidangan terungkap modus operandi yang dilakukan terdakwa adalah menyalahgunakan kewenangan proses pengadaan melalui sistem e-katalog.
Dr. Meri bersama pejabat terkait tidak menyusun spesifikasi teknis berdasarkan data pasar yang memadai serta tidak melakukan referensi harga. Fatalnya, pembayaran proyek tetap dicairkan penuh 100 persen meskipun kewajiban penyedia barang belum dilaksanakan sesuai ketentuan.
Selain dr. Meri, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lainnya dalam berkas terpisah. Marizan selaku Kabid Perencanaan dan Keuangan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) divonis 1 tahun penjara. Sementara itu, Mohamad Taufiq Prayudono selaku Direktur PT Prima Medika Raya divonis 2 tahun penjara.
Ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, menanggapi putusan yang lebih rendah dari tuntutan tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menyatakan sikap pikir-pikir.
”Kami akan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim ini. Apakah akan banding atau tidak, akan kami laporkan kepada pimpinan sesuai SOP,” kata Kasubsi Tindak Pidana Khusus, Ilham Fajar Septian.
Majelis hakim memberikan waktu kepada pihak jaksa maupun para terdakwa untuk menentukan sikap hukum selanjutnya sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). (*)






