Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Sebuah kecelakaan yang melibatkan mobil Toyota Agya dan kereta api penumpang KA Kuala Stabas S5 terjadi di perlintasan tanpa penjaga di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (25/7/2026) malam.
Insiden ini terjadi sekitar pukul 18.58 WIB di perlintasan kereta api Km 21+3/4 PJ Gedung Ratu–Rejosari, Jalan Serbajadi 2, Desa Pemanggilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Natar, AKP Setyo Budi, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula ketika Toyota Agya bernomor polisi BE 1353 ANX yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial TG hendak melewati perlintasan rel.
Saat itu, pengemudi memutuskan untuk melintas karena melihat posisi kereta api masih cukup jauh.
Nahas, saat kendaraan berada tepat di tengah jalur rel, mobil tersebut tiba-tiba mengalami mati mesin.
”Pengemudi bersama seorang penumpang inisial KA kemudian turun untuk mendorong kendaraan, tetapi mobil tidak berhasil dipindahkan hingga akhirnya tertabrak kereta api,” jelas AKP Setyo Budi.
Akibat benturan keras tersebut, mobil Toyota Agya terpental sejauh kurang lebih 30 meter hingga menabrak pagar rumah warga.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, kendaraan tersebut mengalami kerusakan parah di bagian depan kap mesin hancur dan kaca depan pecah.
Insiden ini juga menimbulkan kerugian material lainnya. Pagar rumah milik warga dilaporkan roboh akibat hantaman mobil. Selain itu, kendaraan yang sedang terparkir di halaman rumah warga turut mengalami kerusakan, di antaranya sebuah mobil berwarna putih yang bagian belakangnya rusak, serta mobil Toyota Hilux (B 9427 SBG) dan Mitsubishi Pajero (BE 1484 PD).
Kejadian ini sempat menarik perhatian puluhan warga yang memadati lokasi untuk melihat kondisi pascatabrakan.
Pengemudi Toyota Agya (TG) dilaporkan mengalami luka-luka akibat kejadian ini dan telah dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk mendapatkan perawatan medis.
Pihak kepolisian telah mendatangi lokasi kecelakaan untuk meminta keterangan dari sejumlah saksi dan sedang berkoordinasi dengan Polsus kereta api guna penanganan lebih lanjut. (*)






