Terbukti Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara

- Editor

Rabu, 22 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Eks Bupati Pesawaran, Dendi Romadhona. 

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, pada Rabu (22/7/2026).

Dendi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Selain hukuman penjara, Ketua Majelis Hakim Enan Sugiharto juga menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta kepada terdakwa. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 165 hari.

​Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp21,6 miliar, yang telah dikurangi dari uang titipan terdakwa sebesar Rp3,29 miliar.

​”Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika tidak mencukupi, terdakwa menjalani pidana penjara tambahan selama empat tahun,” tegas Enan Sugiharto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

​Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pesawaran dan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Sebelumnya, JPU menuntut Dendi dengan hukuman 11 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp31,9 miliar.

​Berdasarkan fakta persidangan dari putusan setebal 722 halaman, Dendi terbukti memperkaya diri sendiri dengan menerima fee dari proyek SPAM.

Dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, seperti pembangunan rumah, pembelian barang mewah, hingga fasilitas perjalanan wisata bersama keluarganya.

​Dalam perkara pencucian uang (TPPU), Dendi juga terbukti menyamarkan asal-usul hartanya dengan mendaftarkan sejumlah aset menggunakan nama pihak lain.

​Adapun hal yang meringankan hukuman Dendi antara lain sikapnya yang kooperatif selama masa persidangan, penyerahan sejumlah uang dan sertifikat aset kepada penegak hukum, serta status terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.

Selama sidang pembacaan putusan berlangsung, Dendi tampak lebih banyak menundukkan kepalanya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Utara MD di Rutan Polda, Keluarga Duga Ada Kelalaian Medis!
Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu
Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Utara MD di Rutan Polda, Keluarga Duga Ada Kelalaian Medis!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Berita Terbaru