Terbukti Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara

- Editor

Rabu, 22 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Eks Bupati Pesawaran, Dendi Romadhona. 

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, pada Rabu (22/7/2026).

Dendi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Selain hukuman penjara, Ketua Majelis Hakim Enan Sugiharto juga menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta kepada terdakwa. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 165 hari.

​Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp21,6 miliar, yang telah dikurangi dari uang titipan terdakwa sebesar Rp3,29 miliar.

​”Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika tidak mencukupi, terdakwa menjalani pidana penjara tambahan selama empat tahun,” tegas Enan Sugiharto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

​Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pesawaran dan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Sebelumnya, JPU menuntut Dendi dengan hukuman 11 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp31,9 miliar.

​Berdasarkan fakta persidangan dari putusan setebal 722 halaman, Dendi terbukti memperkaya diri sendiri dengan menerima fee dari proyek SPAM.

Dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, seperti pembangunan rumah, pembelian barang mewah, hingga fasilitas perjalanan wisata bersama keluarganya.

​Dalam perkara pencucian uang (TPPU), Dendi juga terbukti menyamarkan asal-usul hartanya dengan mendaftarkan sejumlah aset menggunakan nama pihak lain.

​Adapun hal yang meringankan hukuman Dendi antara lain sikapnya yang kooperatif selama masa persidangan, penyerahan sejumlah uang dan sertifikat aset kepada penegak hukum, serta status terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.

Selama sidang pembacaan putusan berlangsung, Dendi tampak lebih banyak menundukkan kepalanya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Biadab! Suami Diikat Bersimbah Darah, Istri Dirudapaksa Perampok di Depan Mata
Diduga Lakukan Penghinaan, Polda Metro Jaya Telaah Laporan PWI Terhadap Hotman Paris
Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis, PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman: “Jaga Mulut, Kaya Orang Paling Hebat Saja!”
Sudah Dua Tahun! Misteri Pembunuhan Riyas Nuraini Tak Kunjung Terungkap
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung!
Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka
Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah
Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:36 WIB

Terbukti Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:28 WIB

Biadab! Suami Diikat Bersimbah Darah, Istri Dirudapaksa Perampok di Depan Mata

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:26 WIB

Diduga Lakukan Penghinaan, Polda Metro Jaya Telaah Laporan PWI Terhadap Hotman Paris

Senin, 20 Juli 2026 - 19:08 WIB

Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis, PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman: “Jaga Mulut, Kaya Orang Paling Hebat Saja!”

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:30 WIB

Sudah Dua Tahun! Misteri Pembunuhan Riyas Nuraini Tak Kunjung Terungkap

Berita Terbaru

EKONOMI

Luar Biasa! Defisit APBN Juni 2026 Capai Rp196,5 Triliun

Rabu, 22 Jul 2026 - 17:31 WIB