KSKP Bakau dan Polres Lamsel Sita 118,59 Kg Sabu dan 4.995 Pil Ekstasi! Nilainya Capai Rp131,43 miliar

- Editor

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Jajaran Polres Lampung Selatan bersama KSKP Bakauheni berhasil mengungkap tiga kasus besar peredaran narkotika lintas provinsi selama periode Januari 2026.  

Dalam operasi tersebut, polisi menyita total 118,59 kilogram sabu, 4.995 butir ekstasi, dan 2.860 cartridge liquid yang mengandung etomidate. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (6/2/2026), menyatakan bahwa nilai ekonomis dari seluruh barang bukti tersebut mencapai Rp 131,43 miliar.

​”Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras sepanjang Januari 2026. Dari total barang bukti yang diamankan, kami memperkirakan telah menyelamatkan 479.857 jiwa dari bahaya narkotika,” ujar Irjen Pol Helfi.

Rincian Tiga Kasus Penyelundupan

​Polisi mengamankan total delapan orang tersangka dari tiga kasus yang berbeda. Seluruh penangkapan berawal dari pemeriksaan di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

1. Kasus Pertama (8 Januari 2026): Petugas menemukan 70 kg sabu yang disembunyikan di bawah tumpukan buah semangka dalam sebuah truk Isuzu Elf. Tiga tersangka berinisial R.F.E.P, E.W.K, dan D.S diamankan. Barang haram tersebut dibawa dari Riau dengan tujuan Surabaya, di mana para kurir dijanjikan upah total Rp 1,32 miliar.

2. Kasus Kedua (21 Januari 2026): Polisi menyita 13,84 kg sabu dari sebuah mobil Toyota Innova yang melaju dari Aceh Utara menuju Jakarta Utara. Pengembangan kasus ini berlanjut hingga ke Jakarta Utara, di mana polisi menangkap tersangka R.A dan menemukan 964 cartridge liquid etomidate. Total tiga tersangka (M, M.R, dan R.A) ditangkap dalam jaringan ini.

3. Kasus Ketiga (22 Januari 2026): Petugas menahan sebuah truk boks asal Medan tujuan Jakarta yang membawa 34,75 kg sabu, 4.995 butir ekstasi, dan ribuan cartridge etomidate. Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan dua tersangka lain, U.S dan N, di Jakarta Barat.

Waspada Liquid Vape Etomidate

Selain sabu dan ekstasi, temuan cartridge liquid yang mengandung etomidate menjadi sorotan khusus. Barang bukti liquid ini memiliki nilai ekonomis sekitar Rp 11,44 miliar.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri, mengimbau masyarakat agar waspada terhadap peredaran cairan vape yang tidak jelas kandungannya.

“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mencoba cartridge vape yang tidak jelas karena zat seperti etomidate dapat membahayakan keselamatan jiwa,” tegas Toni.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Negara Rugi Rp268 Miliar, Eks Gubernur Lampung Didakwa Korupsi hingga Loloskan Adik Ipar di Proyek Migas
Bom Waktu Konflik Lahan di Lampung, Kapolda Sebut 13 Wilayah Rawan Tinggi, Ini Pemicunya!
Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 12:24 WIB

Negara Rugi Rp268 Miliar, Eks Gubernur Lampung Didakwa Korupsi hingga Loloskan Adik Ipar di Proyek Migas

Selasa, 8 September 2026 - 09:56 WIB

Bom Waktu Konflik Lahan di Lampung, Kapolda Sebut 13 Wilayah Rawan Tinggi, Ini Pemicunya!

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Berita Terbaru

KESEHATAN

Dampak Debu Vulkanik, 2.416 Warga Lampung Terserang ISPA

Rabu, 9 Sep 2026 - 15:07 WIB