Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang memperberat hukuman mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dari 8 tahun menjadi 13 tahun kurungan penjara.
Putusan banding tersebut dibacakan pada Senin (31/8/2026) terkait kasus tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis hakim tingkat banding menilai Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Hakim menegaskan, Dendi merupakan aktor intelektual yang memprakarsai skema rasuah tersebut sejak tahun 2019.
Perbuatannya dinilai sangat sistematis selama enam tahun dan telah berdampak buruk pada hilangnya hak akses air bersih bagi masyarakat luas.
Vonis yang dijatuhkan pada tingkat banding ini jauh lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang yang hanya memvonis 8 tahun penjara.
Putusan ini juga melampaui tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 11 tahun penjara.
Selain hukuman badan (penjara), Dendi Ramadhona juga dijatuhi hukuman denda serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara yang totalnya mencapai Rp24,14 miliar.
Dari total tersebut, telah dikurangi uang titipan sebesar Rp3 miliar, sehingga sisa uang pengganti yang wajib dilunasi oleh Dendi adalah sebesar Rp21,14 miliar.
Jika terdakwa tidak mampu membayar sisa uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 6 tahun.
Langkah tegas PT Tanjungkarang dalam memperberat hukuman tidak hanya dijatuhkan kepada Dendi.
Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga memperberat vonis terpidana lainnya dalam kasus ini, yakni Syahril Ansori. Hukuman Syahril dilipatgandakan dari sebelumnya 4 tahun 6 bulan menjadi 9 tahun penjara. (*)






