Mudus Janji Manis, Siswa SMK di Pringsewu Ditangkap Polisi Usai Setubuhi Pacar di Bawah Umur

- Editor

Rabu, 9 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Pringsewu – Tim Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu menjemput paksa seorang siswa SMK berinisial RYE (16) di kediamannya di Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Penangkapan pada Selasa (8/9/2026) pukul 17.30 WIB ini dilakukan terkait kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap mantan kekasihnya yang juga masih di bawah umur, TS (16).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, menegaskan, upaya paksa dijemputnya tersangka dilakukan karena perkara telah naik ke tahap penyidikan dan tersangka dinilai sangat tidak kooperatif sehingga menghambat proses hukum.

​”Setelah terpenuhi minimal dua alat bukti, penyidik kemudian meningkatkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,” tegas Rosali dalam keterangan resminya, Rabu (9/9/2026).

​Pihak kepolisian mencatat, selama proses penyelidikan dan penyidikan, RYE sempat melakukan berbagai upaya perintangan, mulai dari mencoba melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga diduga mengulangi tindak pidananya.

Modus Janji Palsu

​Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tindak asusila tersebut dilakukan berulang kali dalam kurun waktu enam bulan, yakni sejak Maret hingga September 2026.

Modus yang digunakan tersangka adalah melontarkan bujuk rayu serta menjanjikan tanggung jawab dan tidak akan meninggalkan korban.

​Kasus ini akhirnya terungkap setelah hubungan asmara keduanya kandas. Putusnya hubungan tersebut berdampak serius pada kondisi psikologis korban.

Orang tua TS yang menyadari perubahan pada anaknya kemudian mengetahui peristiwa tersebut dan langsung melapor ke pihak kepolisian.

Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara

​Saat ini, RYE yang dijemput dengan didampingi orang tuanya telah berada di Mapolres Pringsewu.

Melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik resmi menetapkan RYE sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan melakukan penahanan.

​Tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Meski demikian, kepolisian memastikan proses hukum RYE tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengingat usianya yang masih di bawah 18 tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

11.863 Warga Bandar Lampung Sumringah! Pemkot Guyur Bantuan Beras di Lima Kecamatan
Gerebek Rumah di Blambangan Umpu, Polres Way Kanan Ringkus Terduga Pengedar Sabu
Dampak Abu Vulkanik di Tanggamus, 467 Warga Terserang ISPA dan Ratusan Lainnya Mengalami Iritasi
6 Relawan Dapur SPPG Kota Agung Positif Narkoba Usai Tes Urine BNN
Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Lamtim, Pelaku Kabur Tinggalkan Puluhan Kendaraan
Bansos 19.214 Keluarga di Lampung Tengah Ditangguhkan, Terindikasi Judi Online!
Polda Lampung Perkuat Basarnas Cari 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang
Hari Pertama Nihil, Basarnas Sisir Ulang Jalur 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:27 WIB

11.863 Warga Bandar Lampung Sumringah! Pemkot Guyur Bantuan Beras di Lima Kecamatan

Rabu, 9 September 2026 - 15:23 WIB

Mudus Janji Manis, Siswa SMK di Pringsewu Ditangkap Polisi Usai Setubuhi Pacar di Bawah Umur

Rabu, 9 September 2026 - 15:12 WIB

Gerebek Rumah di Blambangan Umpu, Polres Way Kanan Ringkus Terduga Pengedar Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 14:57 WIB

6 Relawan Dapur SPPG Kota Agung Positif Narkoba Usai Tes Urine BNN

Rabu, 9 September 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Lamtim, Pelaku Kabur Tinggalkan Puluhan Kendaraan

Berita Terbaru

KESEHATAN

Dampak Debu Vulkanik, 2.416 Warga Lampung Terserang ISPA

Rabu, 9 Sep 2026 - 15:07 WIB