Gerebek Rumah di Blambangan Umpu, Polres Way Kanan Ringkus Terduga Pengedar Sabu

- Editor

Rabu, 9 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Caption : Ist

Hariannarasi.com, Way Kanan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan menangkap seorang pria berinisial IK alias Jom (46) atas dugaan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu.

Tersangka diringkus di kediamannya di kawasan KM 5, Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasatresnarkoba Polres Way Kanan Iptu Prayugo Widodo, mewakili Kapolres AKBP Ramadhona, menyatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

​”Berbekal informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku IK alias Jom,” ujar Iptu Prayugo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (9/9/2026).

​Setelah mengamankan tersangka, petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut.

Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam lemari kamar tersangka.

​Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam sebuah tas selempang abu-abu bermerek Pedro PD.

Di dalamnya, petugas mendapati toples kaca bening yang berisi satu plastik klip kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,17 gram.

​Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti pendukung peredaran dan penggunaan narkotika lainnya, yakni 61 plastik klip kosong, 3 klip kosong bekas pakai, 1 timbangan digital hitam, seperangkat alat hisap (bong), 2 korek api gas modifikasi, dan 1 unit telepon genggam.

​Saat ini, IK beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Program MBG Kembali Makan Korban? 43 Siswa SDN 3 Kedaloman Tanggamus Muntah Massal!
Melawan dengan Senpi dan Sajam, DPO di Kotaagung Tewas Ditembak Polisi!
Polres Tanggamus Razia Tempat Hiburan Malam, 3 Orang Positif Narkoba Diciduk!
Bupati Parosil Lantik 20 Pejabat Pemkab Lampung Barat, Ini Daftar Lengkapnya!
Melawan Saat Ditangkap, Spesialis Curanmor 21 TKP di Lampung Ditembak Polisi, 2 Masuk DPO!
Wagub Jihan Kumpulkan 1.800 Bendahara Kopdes Merah Putih se-Lampung, Ada Apa?
​Siap-siap! Mulai Hari Ini Polres Tanggamus Gelar Operasi Patuh Krakatau, Waspada Tilang Elektronik
Tragedi KM 198 Tol Terpeka: 6 Nyawa Melayang dan 4 Luka-luka, Jasa Raharja Gerak Cepat Jamin Santunan Korban
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 02:06 WIB

Program MBG Kembali Makan Korban? 43 Siswa SDN 3 Kedaloman Tanggamus Muntah Massal!

Selasa, 27 Oktober 2026 - 01:38 WIB

Melawan dengan Senpi dan Sajam, DPO di Kotaagung Tewas Ditembak Polisi!

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Polres Tanggamus Razia Tempat Hiburan Malam, 3 Orang Positif Narkoba Diciduk!

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:21 WIB

Melawan Saat Ditangkap, Spesialis Curanmor 21 TKP di Lampung Ditembak Polisi, 2 Masuk DPO!

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Wagub Jihan Kumpulkan 1.800 Bendahara Kopdes Merah Putih se-Lampung, Ada Apa?

Berita Terbaru