Ketok Palu MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Restorative Justice Jadi Syarat Mutlak!

- Editor

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menorehkan catatan penting dalam sejarah pers Indonesia. 

Melalui sebuah putusan yang progresif, lembaga penjaga konstitusi ini mempertegas bahwa kerja jurnalistik bukanlah objek yang bisa dengan mudah dikriminalisasi atau diseret ke ranah perdata tanpa prosedur yang matang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (19/1), Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil atas Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Gugatan yang dilayangkan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) ini menjadi jawaban atas kegelisahan panjang para insan pers mengenai “pasal karet” yang kerap menghantui profesi mereka.

Inti dari putusan ini terletak pada penafsiran ulang frasa “perlindungan hukum”. Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa perlindungan tersebut kini bersifat mengikat secara bersyarat. Artinya, aparat penegak hukum tidak boleh melompati pagar mekanisme profesi dalam menangani sengketa pemberitaan.

​Setiap jerat pidana maupun perdata terhadap wartawan kini memiliki “pintu masuk” yang wajib dilalui terlebih dahulu:

1. Mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi.

2. Penilaian Kode Etik oleh Dewan Pers.

​Hanya jika langkah-langkah restorative justice tersebut tidak mencapai titik temu, jalur hukum formal dapat dipertimbangkan.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Sebuah kalimat singkat yang secara praktis menjadi tameng bagi integritas jurnalistik di tanah air.

Pers Sebagai Pilar, Bukan Sekadar Administrasi

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya memberikan ulasan mendalam mengenai filosofi pers dalam sebuah negara hukum yang demokratis. Baginya, Pasal 8 UU Pers bukan sekadar aturan administratif, melainkan sebuah norma esensial yang menjaga kedaulatan rakyat.

Guntur menekankan bahwa perlindungan hukum harus dilihat secara holistik, mencakup seluruh napas kerja jurnalistik. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Utara MD di Rutan Polda, Keluarga Duga Ada Kelalaian Medis!
Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu
Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Utara MD di Rutan Polda, Keluarga Duga Ada Kelalaian Medis!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Berita Terbaru