Caption : ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menorehkan catatan penting dalam sejarah pers Indonesia.
Melalui sebuah putusan yang progresif, lembaga penjaga konstitusi ini mempertegas bahwa kerja jurnalistik bukanlah objek yang bisa dengan mudah dikriminalisasi atau diseret ke ranah perdata tanpa prosedur yang matang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (19/1), Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil atas Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Gugatan yang dilayangkan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) ini menjadi jawaban atas kegelisahan panjang para insan pers mengenai “pasal karet” yang kerap menghantui profesi mereka.
Inti dari putusan ini terletak pada penafsiran ulang frasa “perlindungan hukum”. Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa perlindungan tersebut kini bersifat mengikat secara bersyarat. Artinya, aparat penegak hukum tidak boleh melompati pagar mekanisme profesi dalam menangani sengketa pemberitaan.
Setiap jerat pidana maupun perdata terhadap wartawan kini memiliki “pintu masuk” yang wajib dilalui terlebih dahulu:
1. Mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi.
2. Penilaian Kode Etik oleh Dewan Pers.
Hanya jika langkah-langkah restorative justice tersebut tidak mencapai titik temu, jalur hukum formal dapat dipertimbangkan.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Sebuah kalimat singkat yang secara praktis menjadi tameng bagi integritas jurnalistik di tanah air.
Pers Sebagai Pilar, Bukan Sekadar Administrasi
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya memberikan ulasan mendalam mengenai filosofi pers dalam sebuah negara hukum yang demokratis. Baginya, Pasal 8 UU Pers bukan sekadar aturan administratif, melainkan sebuah norma esensial yang menjaga kedaulatan rakyat.
Guntur menekankan bahwa perlindungan hukum harus dilihat secara holistik, mencakup seluruh napas kerja jurnalistik. (*)






