Main Hakim Sendiri! Maling Motor Tewas Dihajar, 3 Warga Lampung Tengah Kini Resmi Jadi Tersangka

- Editor

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pria berinisial AS (24) meninggal dunia. 

Peristiwa main hakim sendiri tersebut terjadi di Jalan Kampung Sri Agung–Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, pada Sabtu (11/4/2026) lalu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi mengamankan lima orang terduga pelaku pada Senin (13/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kasat Reskrim AKP Devrat Aolia Arfan menyebutkan ketiga tersangka tersebut berinisial NPS (21), AS (24), dan LA (33). Sementara dua orang lainnya, TSP (37) dan GO (35), saat ini masih berstatus sebagai saksi.

​”Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan cara memukul dan menginjak tubuh korban,” ungkap AKP Devrat saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).

​Usai dikeroyok massa, korban AS yang merupakan warga Kecamatan Anak Tuha tersebut sempat dilarikan ke RSUD Demang Sepulau Raya untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong.

AKP Devrat menjelaskan, pengeroyokan maut ini dipicu oleh dugaan keterlibatan korban dalam tindak pidana pencurian sepeda motor di lokasi tersebut.

Dalam insiden itu, warga menangkap dua terduga pelaku pencurian; satu meninggal dunia akibat dikeroyok (AS), dan satu orang lainnya kini masih menjalani perawatan medis.

​Terkait latar belakang kejadian, kepolisian menegaskan bahwa dugaan pencurian tetap akan diproses hukum secara terpisah, namun aksi anarkisme warga sama sekali tidak bisa dibenarkan.

​“Kami tegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apapun tidak dibenarkan. Apapun latar belakangnya, perbuatan kekerasan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia merupakan tindak pidana yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.

​Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya sepeda motor yang telah dibakar massa, telepon genggam, serta pakaian milik pelaku.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Mapolres Lampung Tengah dan dijerat menggunakan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang terlibat dan telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

7 Remaja Putri di Metro Digerebek Pesta Miras di Kamar Kos, Diduga Terlibat Hubungan Sesama Jenis
Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!
Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan
GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!
Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri
Aksi Beruntun! Pelaku Curanmor Bersenpi Bawa Kabur Motor di Bandar Lampung, Sempat Lepas Tembakan
Niat Hati Maling Motor Demi Beli Sabu, Dua Pencuri di Pringsewu Diringkus Warga dan Polisi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:50 WIB

Main Hakim Sendiri! Maling Motor Tewas Dihajar, 3 Warga Lampung Tengah Kini Resmi Jadi Tersangka

Jumat, 17 April 2026 - 06:18 WIB

7 Remaja Putri di Metro Digerebek Pesta Miras di Kamar Kos, Diduga Terlibat Hubungan Sesama Jenis

Kamis, 16 April 2026 - 12:16 WIB

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 April 2026 - 10:03 WIB

Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!

Kamis, 16 April 2026 - 08:34 WIB

Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan

Berita Terbaru