Main Hakim Sendiri! Maling Motor Tewas Dihajar, 3 Warga Lampung Tengah Kini Resmi Jadi Tersangka

- Editor

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pria berinisial AS (24) meninggal dunia. 

Peristiwa main hakim sendiri tersebut terjadi di Jalan Kampung Sri Agung–Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, pada Sabtu (11/4/2026) lalu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi mengamankan lima orang terduga pelaku pada Senin (13/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kasat Reskrim AKP Devrat Aolia Arfan menyebutkan ketiga tersangka tersebut berinisial NPS (21), AS (24), dan LA (33). Sementara dua orang lainnya, TSP (37) dan GO (35), saat ini masih berstatus sebagai saksi.

​”Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan cara memukul dan menginjak tubuh korban,” ungkap AKP Devrat saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).

​Usai dikeroyok massa, korban AS yang merupakan warga Kecamatan Anak Tuha tersebut sempat dilarikan ke RSUD Demang Sepulau Raya untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong.

AKP Devrat menjelaskan, pengeroyokan maut ini dipicu oleh dugaan keterlibatan korban dalam tindak pidana pencurian sepeda motor di lokasi tersebut.

Dalam insiden itu, warga menangkap dua terduga pelaku pencurian; satu meninggal dunia akibat dikeroyok (AS), dan satu orang lainnya kini masih menjalani perawatan medis.

​Terkait latar belakang kejadian, kepolisian menegaskan bahwa dugaan pencurian tetap akan diproses hukum secara terpisah, namun aksi anarkisme warga sama sekali tidak bisa dibenarkan.

​“Kami tegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apapun tidak dibenarkan. Apapun latar belakangnya, perbuatan kekerasan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia merupakan tindak pidana yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.

​Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya sepeda motor yang telah dibakar massa, telepon genggam, serta pakaian milik pelaku.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Mapolres Lampung Tengah dan dijerat menggunakan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang terlibat dan telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Tembak Mati Begal Bersenpi di Tulang Bawang, Satu Rekan Pelaku Diringkus
Polda Lampung Tembak Satu Tersangka Curanmor Jaringan Penembak Bripka Arya
Beraksi di 10 TKP, Polresta Bandar Lampung Tembak Dua Anggota Sindikat Curanmor Spesialis Hotel
BPJN Lampung Pastikan Ganti Rugi Lahan Jembatan Way Kandis Sesuai SOP, Warga Sebut Harga Sudah Layak
Bawa 7,32 Gram Sabu, Kurir Narkoba Asal Bandar Lampung Diringkus di Pesawaran
Baru 16 Tahun! Remaja Pringsewu Gasak Rp86 Juta Demi Beli Motor, Dugem, dan Main Slot!
KPK Sebut Banyak Dana Korupsi TPPU Mengalir ke Perempuan ‘Bening’
Sempat Melawan saat Ditangkap, Polres Pringsewu Tembak Eksekutor Curanmor Bersenpi
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 06:56 WIB

Polisi Tembak Mati Begal Bersenpi di Tulang Bawang, Satu Rekan Pelaku Diringkus

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:48 WIB

Polda Lampung Tembak Satu Tersangka Curanmor Jaringan Penembak Bripka Arya

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:23 WIB

Beraksi di 10 TKP, Polresta Bandar Lampung Tembak Dua Anggota Sindikat Curanmor Spesialis Hotel

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:58 WIB

BPJN Lampung Pastikan Ganti Rugi Lahan Jembatan Way Kandis Sesuai SOP, Warga Sebut Harga Sudah Layak

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:56 WIB

Bawa 7,32 Gram Sabu, Kurir Narkoba Asal Bandar Lampung Diringkus di Pesawaran

Berita Terbaru