Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pria berinisial AS (24) meninggal dunia.
Peristiwa main hakim sendiri tersebut terjadi di Jalan Kampung Sri Agung–Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, pada Sabtu (11/4/2026) lalu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi mengamankan lima orang terduga pelaku pada Senin (13/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kasat Reskrim AKP Devrat Aolia Arfan menyebutkan ketiga tersangka tersebut berinisial NPS (21), AS (24), dan LA (33). Sementara dua orang lainnya, TSP (37) dan GO (35), saat ini masih berstatus sebagai saksi.
”Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan cara memukul dan menginjak tubuh korban,” ungkap AKP Devrat saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).
Usai dikeroyok massa, korban AS yang merupakan warga Kecamatan Anak Tuha tersebut sempat dilarikan ke RSUD Demang Sepulau Raya untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong.
AKP Devrat menjelaskan, pengeroyokan maut ini dipicu oleh dugaan keterlibatan korban dalam tindak pidana pencurian sepeda motor di lokasi tersebut.
Dalam insiden itu, warga menangkap dua terduga pelaku pencurian; satu meninggal dunia akibat dikeroyok (AS), dan satu orang lainnya kini masih menjalani perawatan medis.
Terkait latar belakang kejadian, kepolisian menegaskan bahwa dugaan pencurian tetap akan diproses hukum secara terpisah, namun aksi anarkisme warga sama sekali tidak bisa dibenarkan.
“Kami tegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apapun tidak dibenarkan. Apapun latar belakangnya, perbuatan kekerasan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia merupakan tindak pidana yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya sepeda motor yang telah dibakar massa, telepon genggam, serta pakaian milik pelaku.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Mapolres Lampung Tengah dan dijerat menggunakan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang terlibat dan telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (*)






