Caption : Ist
Hariannarasi.com, Metro – Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro, Bhabinkamtibmas, pamong desa, dan warga menggerebek tujuh remaja putri yang kedapatan menggelar pesta minuman keras (miras) di sebuah kamar kos di Jalan Al-Muttaqin, RT 06 RW 02, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.
Penggerebekan yang berlangsung pada Kamis (16/04/2026) sekitar pukul 17.00 WIB ini juga mengungkap dugaan adanya hubungan sesama jenis di antara para remaja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Metro, Yoseph Nenotaek, mengatakan, tindakan cepat diambil setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di lokasi kos tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan tujuh remaja perempuan beserta barang bukti sejumlah botol minuman keras yang sudah kosong.
“Warga melaporkan adanya aktivitas meresahkan di kos tersebut. Setelah kami tindak lanjuti bersama tim, benar ditemukan tujuh remaja yang seluruhnya perempuan. Para remaja ini diduga baru saja selesai mengonsumsi miras,” jelas Yoseph.
Dari hasil pendataan awal, mayoritas dari ketujuh remaja tersebut masih berstatus pelajar (SMP dan SMA) dan berada di bawah umur, dengan rentang usia 16 hingga 17 tahun, serta satu orang berusia 18 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian serius setelah petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Yoseph mengungkapkan bahwa terdapat indikasi pemaksaan mengonsumsi miras terhadap anak di bawah umur, serta pengakuan terkait penyimpangan seksual.
“Dari hasil wawancara, ada pengakuan tiga orang terkait hubungan sesama jenis. Selain itu, ada anak SMP dan SMA yang diduga menjadi korban pemaksaan untuk minum miras dalam peristiwa ini,” ungkap Yoseph.
Ketujuh remaja tersebut langsung dibawa ke Kantor Kelurahan Mulyojati untuk didata. Pihak Satpol PP dan kelurahan juga telah memanggil orang tua masing-masing remaja guna proses pembinaan.
Yoseph menambahkan, pihak kepolisian dan Dinas Sosial akan dilibatkan untuk penanganan lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan kasus pemaksaan anak di bawah umur ini dibawa ke ranah hukum.
Sementara itu, Ketua RW 02 Mulyojati, Agus Prestyo, membenarkan bahwa laporan warga awalnya masuk melalui grup komunikasi pamong desa yang disertai dengan bukti rekaman video.
Agus mengimbau kepada seluruh pemilik usaha kos di wilayahnya agar lebih memperketat pengawasan dan menertibkan administrasi penghuni.
“Silakan membuka usaha kos, tapi harus tertib administrasi. Data penghuni harus jelas, apakah mereka bekerja, kuliah, atau masih sekolah. Ini penting untuk menjaga lingkungan tetap kondusif,” tegasnya. (*)






