Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Jakarta – Menjelang jadwal pemberangkatan jemaah haji Indonesia pada 22 April 2026, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemanusiaan.
Langkah tegas ini diambil untuk merespons maraknya praktik penyelenggaraan ibadah haji dan umrah ilegal serta penipuan yang merugikan calon jemaah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan, pembentukan Satgas Kemanusiaan ini merupakan instruksi langsung Kapolri melalui surat perintah khusus.
Satgas yang dipimpin oleh Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin ini bertugas memberikan perlindungan menyeluruh melalui pendekatan preemtif, preventif, hingga penegakan hukum.
“Langkah tersebut menjadi wujud kehadiran negara dalam misi kemanusiaan untuk menjamin keamanan, perlindungan, dan rasa keadilan bagi seluruh jemaah,” ujar Irjen Pol. Johnny.
Ia juga menambahkan, hal ini selaras dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Ragam Modus Kejahatan Haji yang Diungkap Polri
Berdasarkan temuan di lapangan, Polri mencatat sejumlah modus operandi yang kerap digunakan oleh biro perjalanan tak berizin atau oknum tidak bertanggung jawab.
Beberapa modus yang ditekankan antara lain:
1. Penyalahgunaan Visa Non-Haji: Menggunakan visa umrah, ziarah, atau visa kerja saat musim haji.
2. Penawaran Paket Instan: Menjanjikan keberangkatan haji cepat tanpa antre dengan memungut biaya sangat tinggi.
3. Transit Ilegal dan Manipulasi Izin Tinggal: Memberangkatkan jemaah melalui negara transit, menggunakan visa negara lain, atau memberangkatkan jemaah lebih awal guna mendapatkan izin tinggal (ighomah) untuk berhaji.
4. Pemalsuan Dokumen: Memanipulasi visa dan dokumen imigrasi lainnya.
5. Skema Ponzi dan Penggelapan: Menggunakan dana jemaah baru untuk memberangkatkan jemaah lama, serta menggelapkan dana dengan dalih force majeure (keadaan kahar).
“Modus ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktik penipuan dan pemberangkatan non-prosedural yang merugikan masyarakat,” ungkap Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin dalam keterangannya, Jumat (17/4).
Penegakan Hukum dan Layanan Pengaduan Masyarakat
Sebagai bentuk pengawasan ketat, Polri berkolaborasi lintas sektor dengan kementerian terkait, pihak imigrasi, dan maskapai penerbangan, serta mendorong digitalisasi sistem pengawasan seperti penerapan e-visa.
Sepanjang tahun 2026, Polri mencatat telah menerima 77 aduan terkait penyelenggaraan haji dan umrah. Dari jumlah tersebut, 21 kasus telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penanganan intensif.
Polri berkomitmen menindak tegas para pelaku penipuan, penggelapan, maupun penyalahgunaan dokumen tanpa kompromi.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk memastikan pendaftaran ibadah haji dilakukan melalui jalur resmi, memverifikasi legalitas biro perjalanan, tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, serta selalu memastikan penggunaan visa haji resmi,” tegas Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran, penipuan, atau ingin melakukan konsultasi, Polri menyediakan kanal pengaduan resmi Bareskrim Polri melalui laman daring di https://pusiknas.polri.go.id/live/pengaduanreserse/ serta layanan hotline di nomor 081218899191.
Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan hotline milik Kementerian Agama/Haji untuk keluhan seputar penyelenggaraan ibadah. (*)






