Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Aparat kepolisian resmi menetapkan seorang pria berinisial AE sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau pengancaman.
Penetapan ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan petugas di Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat (17/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penindakan tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/145/IV/2026/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung. Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp15 juta beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini bermula dari dugaan permintaan sejumlah uang oleh tersangka kepada seorang pelaku usaha.
Saat ini, kepolisian masih terus melakukan penyidikan guna mendalami peran para pihak serta merangkai kronologi kejadian secara menyeluruh.
Keterkaitan dengan Kasus Kosmetik Tanpa Izin
Fakta terbaru yang terungkap menunjukkan bahwa OTT ini diduga kuat bukan sebuah peristiwa tunggal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum OTT terjadi, sudah ada laporan resmi yang masuk ke Polda Lampung terkait dugaan peredaran kosmetik tanpa izin edar yang diduga melibatkan pihak pengusaha tersebut.
Laporan itu sendiri telah diterima dan sedang dalam tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Dalam perkembangannya, diduga terjadi komunikasi antara pihak-pihak yang bermasalah.
Komunikasi tersebut berujung pada sebuah kesepakatan penyelesaian, yang disebut-sebut mencakup pembayaran awal. Namun, tidak semua rincian kesepakatan tersebut tertuang dalam dokumen tertulis.
Bantahan Tersangka AE
Menanggapi tuduhan polisi, AE membantah keras telah melakukan pemerasan maupun pengancaman. Ia berdalih uang tunai yang diterimanya saat OTT merupakan bagian dari kesepakatan penyelesaian masalah yang telah disetujui sebelumnya.
Dokumen pemeriksaan juga mengindikasikan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam rangkaian kejadian ini, namun peran mereka belum diungkap secara terbuka ke publik.
Pihak AE menilai narasi pemerasan yang beredar di masyarakat saat ini terkesan terlalu menyederhanakan kompleksitas peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap AE masih terus berjalan. Seluruh fakta, bukti, dan keterkaitan antar-kasus ini rencananya akan diuji secara terbuka dalam proses persidangan di pengadilan. (*)






