Nasib Miris Eks Karyawati Alfamart: Dipaksa Mundur, Diintimidasi, Kini Ditinggal Mangkir Mediasi!

- Editor

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) mangkir dari panggilan mediasi terkait perselisihan hubungan industrial dengan mantan karyawatinya, Lilik. 

Sidang mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung pada Senin (20/4/2026) tersebut batal digelar lantaran pihak perusahaan tidak hadir tanpa konfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perselisihan ini bermula dari dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dialami Lilik. Ia mengaku diberhentikan tanpa pernah menerima Surat Peringatan (SP) sebelumnya.

Lebih lanjut, Lilik juga dipaksa untuk menandatangani dokumen “Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja” secara sepihak.

​Selain masalah pemecatan, Lilik mengklaim telah menjadi korban intimidasi. Ia mengaku mendapat tekanan dari pihak internal, termasuk dugaan ancaman serius dari tim legal perusahaan jika dirinya menolak untuk memenuhi permintaan tertentu terkait kasus internal.

Menindaklanjuti perlakuan tersebut, Lilik yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Surya Nusantara dan Rekan, secara resmi mengadukan kasus ini ke Disnaker Kota Bandar Lampung.

Langkah ini diambil merujuk pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

​Satrya menyayangkan ketidakhadiran pihak Alfamart pada agenda mediasi perdana tersebut.

“Hari ini agendanya mediasi, tetapi pihak teradu tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi. Kami sudah datang sesuai jadwal pukul 10.00 WIB. Setelah menunggu sekitar satu jam, kami meminta dibuatkan berita acara dan berharap Disnaker menjadwalkan kembali mediasi dengan mengirimkan undangan ulang,” ujar Satrya, Senin (20/4/2026).

​Pihak kuasa hukum berharap perusahaan dapat bersikap kooperatif dengan menghadiri undangan mediasi selanjutnya agar sengketa ini dapat diselesaikan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau sampai undangan berikutnya tidak dihadiri lagi, tentu bisa dimaknai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum,” tegas Satrya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bukannya Cari Nafkah Halal, Pasutri di Tulang Bawang Malah Kompak Jualan Ekstasi!
Raup Ratusan Juta dari Tipu 11 Korban, Wanita di Pesisir Barat Gadaikan Belasan Mobil Rental Demi Foya-foya!
Sebar Energi Positif, Lapas Kelas IIB Kotaagung Gelar Senam Bersama Tingkatkan Kebugaran
Cinta Tak Terhalang Penjara, Momen Haru Tahanan Narkoba Nikahi Kekasih di Rutan Pringsewu
BRI Kalianda Gelar Gathering, Tingkatkan Kapasitas dan Kenalkan Layanan Baru Agen BRILink
Berujung Lebam di Wajah! Pria Ini Dikeroyok Kakak Beradik Gegara Tagih Utang Sang Adik
Dugaan Rekayasa Kasus Narkoba Maryani, Puluhan Massa Geruduk Kejari Tulang Bawang
Gerebek Jaringan Narkoba Lintas Daerah di Lampung Timur, Polisi Sita Ekstasi ‘Hello Kitty’
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:24 WIB

Bukannya Cari Nafkah Halal, Pasutri di Tulang Bawang Malah Kompak Jualan Ekstasi!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:45 WIB

Raup Ratusan Juta dari Tipu 11 Korban, Wanita di Pesisir Barat Gadaikan Belasan Mobil Rental Demi Foya-foya!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:21 WIB

Sebar Energi Positif, Lapas Kelas IIB Kotaagung Gelar Senam Bersama Tingkatkan Kebugaran

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:39 WIB

Cinta Tak Terhalang Penjara, Momen Haru Tahanan Narkoba Nikahi Kekasih di Rutan Pringsewu

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:32 WIB

BRI Kalianda Gelar Gathering, Tingkatkan Kapasitas dan Kenalkan Layanan Baru Agen BRILink

Berita Terbaru