Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Jajaran Polres Lampung Tengah bersama Forkopimda berhasil meredam konsentrasi massa di simpang Tugu Gajah Siwo Mego, Gunung Sugih, pada Jumat (17/4/2026).
Massa yang berasal dari Kampung Sri Agung, Kampung Bandar Sari, dan Paguyuban Pambers tersebut berkumpul untuk menyoroti penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., didampingi jajarannya mengambil langkah humanis dengan turun langsung menemui massa untuk melakukan mediasi.
Di hadapan warga, Kapolres memastikan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang.
“Proses hukum yang sedang berjalan saat ini dilakukan berdasarkan aturan. Kami mengedepankan asas keadilan dan memastikan setiap tahapan berjalan secara transparan. Kami memahami kepedulian masyarakat, namun jangan sampai terjadi tindakan di luar hukum,” tegas AKBP Charles.
Berkat mediasi yang difasilitasi oleh Forkopimda, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menempuh jalur hukum. Massa aksi berangsur membubarkan diri dengan tertib dan kondusif hingga malam hari.
Kapolres turut mengapresiasi kedewasaan tokoh adat dan elemen masyarakat yang telah menjaga stabilitas keamanan selama aksi berlangsung.
Kronologi Awal dan Penetapan Tersangka
Kasus yang memicu pergerakan massa ini bermula dari insiden main hakim sendiri pada Sabtu (11/4/2026) di Jalan Kampung Sri Agung–Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu. Saat itu, warga mengamankan dua orang terduga pelaku curanmor.
Aksi massa yang tidak terkendali menyebabkan satu terduga pelaku meninggal dunia, sementara satu lainnya harus menjalani perawatan medis.
Terkait insiden tersebut, pihak kepolisian mengamankan lima orang warga yang diduga terlibat pengeroyokan pada Senin (13/4/2026).
Setelah melalui proses pemeriksaan saksi dan alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni NPS (21), AS (24), dan LA (33). Dua orang lainnya, TSP (37) dan GO (35), saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan, kepolisian tidak akan tebang pilih dalam memproses hukum kasus ini.
Ia menekankan, baik kasus pengeroyokan maupun dugaan tindak pidana curanmor yang mengawalinya akan diproses secara paralel.
“Tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan. Apa pun latar belakangnya, kekerasan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia adalah tindak pidana yang harus diproses. Namun, terhadap dugaan pencurian sepeda motornya pun tetap akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Devrat. (*)






