Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi

- Editor

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Hariannarasi.com, Lampung Timur – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur menangkap seorang oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial AE atas dugaan pemerasan terhadap seorang pemilik usaha.

Pelaku diringkus di lokasi usaha korban yang berada di Dusun 1, Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, pada Jumat (17/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Dalam penangkapan tersebut, polisi langsung membawa pelaku ke Mapolres Lampung Timur beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp15 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus operandi pelaku diawali dengan mendatangi tempat usaha korban dan menyampaikan adanya sebuah “temuan” pelanggaran.

Pelaku kemudian mengancam akan melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian apabila korban tidak memberikan sejumlah uang imbalan yang dimintanya.

​KBO Reskrim Polres Lampung Timur, Ipda Edwin, membenarkan adanya operasi penangkapan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan LSM tersebut.

​”Benar, pelaku diamankan lantaran dugaan pemerasan. Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus tersebut,” kata Ipda Edwin saat dikonfirmasi, Sabtu (18/4/2026).

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Lampung Timur untuk proses hukum serta pengembangan penyidikan kasus pemerasan tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KPK Gelar OTT di Jakarta dan Sumsel, Bupati Muara Enim Edison Serta 9 Orang Lainnya Ditangkap!
Berkas P-21, Polda Lampung Limpahkan 29 Tersangka Kasus Solar Ilegal ke Kejari Pesawaran
Kompolnas Desak Investigasi Transparan Atas Kematian DPO Polisi di Jabung Lamtim!
Buntut Tewasnya DPO Joni, Warga Jabung di Perantauan Rencanakan Demo ke Mabes Polri
Sadis! Bunuh Istri Pakai Cobek hingga 63 Luka Tusuk, Beny Dituntut 19 Tahun Penjara di PN Tanjungkarang
Eks Waka BGN Sony Ajukan Diri Jadi ‘Justice Collaborator’, Siap Bongkar Aktor Intelektual Korupsi MBG
Dua Versi Kematian DPO Curanmor Jabung: Klaim Melawan Polisi vs Keluarga Bersikukuh Disiksa!
Sidang Kakek Mujiran di PN Kalianda Tetap Berlanjut! PTPN Belum Berdamai dengan Nur Wahid
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:15 WIB

KPK Gelar OTT di Jakarta dan Sumsel, Bupati Muara Enim Edison Serta 9 Orang Lainnya Ditangkap!

Senin, 8 Juni 2026 - 14:04 WIB

Berkas P-21, Polda Lampung Limpahkan 29 Tersangka Kasus Solar Ilegal ke Kejari Pesawaran

Senin, 8 Juni 2026 - 11:09 WIB

Kompolnas Desak Investigasi Transparan Atas Kematian DPO Polisi di Jabung Lamtim!

Senin, 8 Juni 2026 - 11:04 WIB

Buntut Tewasnya DPO Joni, Warga Jabung di Perantauan Rencanakan Demo ke Mabes Polri

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:34 WIB

Sadis! Bunuh Istri Pakai Cobek hingga 63 Luka Tusuk, Beny Dituntut 19 Tahun Penjara di PN Tanjungkarang

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Sah! Nanik S. Deyang Pimpin BGN, Distribusi MBG Kini Dikawal Ketat

Senin, 8 Jun 2026 - 17:06 WIB