Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur menangkap seorang oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial AE atas dugaan pemerasan terhadap seorang pemilik usaha.
Pelaku diringkus di lokasi usaha korban yang berada di Dusun 1, Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, pada Jumat (17/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penangkapan tersebut, polisi langsung membawa pelaku ke Mapolres Lampung Timur beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp15 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus operandi pelaku diawali dengan mendatangi tempat usaha korban dan menyampaikan adanya sebuah “temuan” pelanggaran.
Pelaku kemudian mengancam akan melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian apabila korban tidak memberikan sejumlah uang imbalan yang dimintanya.
KBO Reskrim Polres Lampung Timur, Ipda Edwin, membenarkan adanya operasi penangkapan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan LSM tersebut.
”Benar, pelaku diamankan lantaran dugaan pemerasan. Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus tersebut,” kata Ipda Edwin saat dikonfirmasi, Sabtu (18/4/2026).
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Lampung Timur untuk proses hukum serta pengembangan penyidikan kasus pemerasan tersebut. (*)






