Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Ribuan warga dari Kecamatan Padang Ratu dan sekitarnya menggelar unjuk rasa di Mapolres Lampung Tengah, Jumat (17/4/2026).
Massa menuntut kepolisian membebaskan tiga rekan mereka yang ditahan atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang terduga pencuri sepeda motor hingga tewas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga warga yang ditahan adalah NPS (21), AS (24), dan LA (33), asal Kampung Sri Agung, Kecamatan Padang Ratu. Ketiganya diamankan polisi setelah ikut serta dalam penangkapan dua terduga pelaku pencurian sepeda motor milik warga berinisial NA (25) di area Klinik Sri Agung Medika pada Sabtu (11/4/2026) lalu.
Dalam insiden penangkapan tersebut, salah satu terduga pelaku pencurian berinisial AS (24) tewas usai menjadi sasaran amuk massa, sementara rekannya, RG (28), mengalami luka-luka dan masih dirawat.
Perwakilan massa, Ferry, menyatakan penahanan terhadap ketiga warga tersebut tidak tepat karena aksi pengeroyokan dipicu oleh tindakan kriminal pelaku pencurian.
”Kami ke sini untuk menuntut saudara kita yang tiga orang itu dibebaskan. Mereka ditahan dengan tuduhan pengeroyokan dan pembunuhan, padahal pemicunya adalah kasus pencurian motor. Kami menuntut kepolisian agar ketiganya pulang hari ini juga,” tegas Ferry di area Tugu Gajah Siwo Mego.
Berdasarkan pantauan, lebih dari 1.000 massa memadati Tugu Gajah Siwo Mego, Kecamatan Gunung Sugih, sejak pukul 15.44 WIB dengan menggunakan truk, mobil pikap, dan sepeda motor.
Menanggapi tuntutan massa, Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, didampingi Dandim 0411/KM Letkol Inf Noval Darmawan, turun langsung menemui warga setelah sebelumnya menggelar mediasi dengan perwakilan massa dan unsur Forkopimda.
Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap berpegang pada prosedur hukum dan tidak bisa membebaskan tersangka secara sepihak.
”Kepolisian tetap beracuan pada hukum. Kami tidak bisa membebaskan sepihak karena penyelesaian secara damai masih berat sebelah, terutama dari pihak keluarga yang meninggal dunia,” ujar Charles.
Charles juga mengedukasi warga terkait batasan antara mengamankan pelaku kejahatan dan main hakim sendiri.
Menurutnya, tindakan pencegahan agar pelaku tidak kabur diperbolehkan, namun jika berubah menjadi pengeroyokan hingga hilangnya nyawa, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum.
Usai mendapat penjelasan dari Kapolres dan berdialog dengan Forkopimda, massa aksi akhirnya membubarkan diri secara kondusif pada pukul 20.20 WIB. Meski demikian, pihak kepolisian tetap menyiagakan personel di lokasi guna mengantisipasi potensi eskalasi lanjutan. (*)






