Niat Basmi Maling Motor, 3 Warga Malah Dipenjara! Ribuan Massa Kepung Polres Lampung Tengah!

- Editor

Minggu, 19 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Ribuan warga dari Kecamatan Padang Ratu dan sekitarnya menggelar unjuk rasa di Mapolres Lampung Tengah, Jumat (17/4/2026). 

Massa menuntut kepolisian membebaskan tiga rekan mereka yang ditahan atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang terduga pencuri sepeda motor hingga tewas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga warga yang ditahan adalah NPS (21), AS (24), dan LA (33), asal Kampung Sri Agung, Kecamatan Padang Ratu. Ketiganya diamankan polisi setelah ikut serta dalam penangkapan dua terduga pelaku pencurian sepeda motor milik warga berinisial NA (25) di area Klinik Sri Agung Medika pada Sabtu (11/4/2026) lalu.

​Dalam insiden penangkapan tersebut, salah satu terduga pelaku pencurian berinisial AS (24) tewas usai menjadi sasaran amuk massa, sementara rekannya, RG (28), mengalami luka-luka dan masih dirawat.

​Perwakilan massa, Ferry, menyatakan penahanan terhadap ketiga warga tersebut tidak tepat karena aksi pengeroyokan dipicu oleh tindakan kriminal pelaku pencurian.

​”Kami ke sini untuk menuntut saudara kita yang tiga orang itu dibebaskan. Mereka ditahan dengan tuduhan pengeroyokan dan pembunuhan, padahal pemicunya adalah kasus pencurian motor. Kami menuntut kepolisian agar ketiganya pulang hari ini juga,” tegas Ferry di area Tugu Gajah Siwo Mego.

​Berdasarkan pantauan, lebih dari 1.000 massa memadati Tugu Gajah Siwo Mego, Kecamatan Gunung Sugih, sejak pukul 15.44 WIB dengan menggunakan truk, mobil pikap, dan sepeda motor.

​Menanggapi tuntutan massa, Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, didampingi Dandim 0411/KM Letkol Inf Noval Darmawan, turun langsung menemui warga setelah sebelumnya menggelar mediasi dengan perwakilan massa dan unsur Forkopimda.

​Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap berpegang pada prosedur hukum dan tidak bisa membebaskan tersangka secara sepihak.

​”Kepolisian tetap beracuan pada hukum. Kami tidak bisa membebaskan sepihak karena penyelesaian secara damai masih berat sebelah, terutama dari pihak keluarga yang meninggal dunia,” ujar Charles.

Charles juga mengedukasi warga terkait batasan antara mengamankan pelaku kejahatan dan main hakim sendiri.

Menurutnya, tindakan pencegahan agar pelaku tidak kabur diperbolehkan, namun jika berubah menjadi pengeroyokan hingga hilangnya nyawa, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum.

Usai mendapat penjelasan dari Kapolres dan berdialog dengan Forkopimda, massa aksi akhirnya membubarkan diri secara kondusif pada pukul 20.20 WIB. Meski demikian, pihak kepolisian tetap menyiagakan personel di lokasi guna mengantisipasi potensi eskalasi lanjutan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG
Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan
Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK! Buntut OTT Imigrasi Jakbar
17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!
Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG
Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco
Kejagung Jemput Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Eks Petinggi Lainnya
Baru Saja Pimpinan Dicopot, Kantor BGN Digeledah Kejagung!
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:49 WIB

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:41 WIB

Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:23 WIB

17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:02 WIB

Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:34 WIB

Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco

Berita Terbaru