Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas

- Editor

Minggu, 19 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Seorang pria bernama Abdul Mukti (34) nekat membacok ibu mertuanya, Supriyani (64), hingga tewas di halaman rumah korban di Dusun II, Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

​Tindak pidana ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban terkait masalah rumah tangga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, korban yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditemukan tergeletak bersimbah darah dengan luka berat di bagian kepala akibat tebasan senjata tajam jenis golok.

Warga setempat yang mengetahui kejadian tersebut sempat melarikan korban ke RS Airan Raya sebelum akhirnya dirujuk ke RS Immanuel, Kota Bandar Lampung.

Namun, luka parah yang diderita membuat nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Jasad korban kini telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Kapolsek Jati Agung, AKP Suheb Suhendra, mengungkapkan bahwa pembacokan bermula dari kekecewaan pelaku.

​”Pelaku merasa kecewa karena sebelumnya berusaha memperbaiki hubungan rumah tangga dengan istrinya yang sudah berpisah tempat tinggal sekitar enam bulan,” jelas AKP Suheb, Minggu (19/4/2026).

​Laporan kepolisian resmi diajukan oleh saudara korban, Supriyadi (60), yang langsung mendatangi lokasi usai mendapat kabar penyerangan tersebut. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor LP/B/104/IV/2026.

​Hanya selang dua jam usai melancarkan aksinya, Abdul Mukti mendatangi Polsek Tanjungkarang Timur pada pukul 15.00 WIB untuk menyerahkan diri. Petugas Polsek Jati Agung kemudian menjemput dan mengamankan pelaku untuk proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, membenarkan penahanan tersangka. “Benar, peristiwa tersebut terjadi kemarin siang di mana korban meninggal dunia akibat dianiaya pelaku dengan menggunakan golok. Pelaku adalah menantu korban dan saat ini telah ditahan di Polres Lampung Selatan,” tegas Kombes Yuni.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, sebilah golok yang digunakan untuk membacok korban, satu unit sepeda motor milik pelaku, pakaian korban yang berlumuran darah.

Atas perbuatannya, tersangka Abdul Mukti dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Pihak kepolisian masih terus mendalami kronologi lengkap dan memeriksa tersangka secara intensif. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Niat Basmi Maling Motor, 3 Warga Malah Dipenjara! Ribuan Massa Kepung Polres Lampung Tengah!
Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus
Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi
Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!
Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!
Main Hakim Sendiri! Maling Motor Tewas Dihajar, 3 Warga Lampung Tengah Kini Resmi Jadi Tersangka
7 Remaja Putri di Metro Digerebek Pesta Miras di Kamar Kos, Diduga Terlibat Hubungan Sesama Jenis
Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:13 WIB

Niat Basmi Maling Motor, 3 Warga Malah Dipenjara! Ribuan Massa Kepung Polres Lampung Tengah!

Minggu, 19 April 2026 - 12:34 WIB

Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas

Sabtu, 18 April 2026 - 10:04 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 08:35 WIB

Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!

Sabtu, 18 April 2026 - 05:37 WIB

Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Dukung Program 3 Juta Rumah, OJK Ubah Aturan SLIK!

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:52 WIB

PEMERINTAHAN

Gaji Ke-13 ASN Siap Cair, Ini Jadwal dan Besarannya!

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:04 WIB