Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Seorang pria bernama Abdul Mukti (34) nekat membacok ibu mertuanya, Supriyani (64), hingga tewas di halaman rumah korban di Dusun II, Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Tindak pidana ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban terkait masalah rumah tangga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, korban yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditemukan tergeletak bersimbah darah dengan luka berat di bagian kepala akibat tebasan senjata tajam jenis golok.
Warga setempat yang mengetahui kejadian tersebut sempat melarikan korban ke RS Airan Raya sebelum akhirnya dirujuk ke RS Immanuel, Kota Bandar Lampung.
Namun, luka parah yang diderita membuat nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Jasad korban kini telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Kapolsek Jati Agung, AKP Suheb Suhendra, mengungkapkan bahwa pembacokan bermula dari kekecewaan pelaku.
”Pelaku merasa kecewa karena sebelumnya berusaha memperbaiki hubungan rumah tangga dengan istrinya yang sudah berpisah tempat tinggal sekitar enam bulan,” jelas AKP Suheb, Minggu (19/4/2026).
Laporan kepolisian resmi diajukan oleh saudara korban, Supriyadi (60), yang langsung mendatangi lokasi usai mendapat kabar penyerangan tersebut. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor LP/B/104/IV/2026.
Hanya selang dua jam usai melancarkan aksinya, Abdul Mukti mendatangi Polsek Tanjungkarang Timur pada pukul 15.00 WIB untuk menyerahkan diri. Petugas Polsek Jati Agung kemudian menjemput dan mengamankan pelaku untuk proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, membenarkan penahanan tersangka. “Benar, peristiwa tersebut terjadi kemarin siang di mana korban meninggal dunia akibat dianiaya pelaku dengan menggunakan golok. Pelaku adalah menantu korban dan saat ini telah ditahan di Polres Lampung Selatan,” tegas Kombes Yuni.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, sebilah golok yang digunakan untuk membacok korban, satu unit sepeda motor milik pelaku, pakaian korban yang berlumuran darah.
Atas perbuatannya, tersangka Abdul Mukti dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Pihak kepolisian masih terus mendalami kronologi lengkap dan memeriksa tersangka secara intensif. (*)






