Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas

- Editor

Minggu, 19 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi

Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Seorang pria bernama Abdul Mukti (34) nekat membacok ibu mertuanya, Supriyani (64), hingga tewas di halaman rumah korban di Dusun II, Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

​Tindak pidana ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban terkait masalah rumah tangga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, korban yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditemukan tergeletak bersimbah darah dengan luka berat di bagian kepala akibat tebasan senjata tajam jenis golok.

Warga setempat yang mengetahui kejadian tersebut sempat melarikan korban ke RS Airan Raya sebelum akhirnya dirujuk ke RS Immanuel, Kota Bandar Lampung.

Namun, luka parah yang diderita membuat nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Jasad korban kini telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Kapolsek Jati Agung, AKP Suheb Suhendra, mengungkapkan bahwa pembacokan bermula dari kekecewaan pelaku.

​”Pelaku merasa kecewa karena sebelumnya berusaha memperbaiki hubungan rumah tangga dengan istrinya yang sudah berpisah tempat tinggal sekitar enam bulan,” jelas AKP Suheb, Minggu (19/4/2026).

​Laporan kepolisian resmi diajukan oleh saudara korban, Supriyadi (60), yang langsung mendatangi lokasi usai mendapat kabar penyerangan tersebut. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor LP/B/104/IV/2026.

​Hanya selang dua jam usai melancarkan aksinya, Abdul Mukti mendatangi Polsek Tanjungkarang Timur pada pukul 15.00 WIB untuk menyerahkan diri. Petugas Polsek Jati Agung kemudian menjemput dan mengamankan pelaku untuk proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, membenarkan penahanan tersangka. “Benar, peristiwa tersebut terjadi kemarin siang di mana korban meninggal dunia akibat dianiaya pelaku dengan menggunakan golok. Pelaku adalah menantu korban dan saat ini telah ditahan di Polres Lampung Selatan,” tegas Kombes Yuni.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, sebilah golok yang digunakan untuk membacok korban, satu unit sepeda motor milik pelaku, pakaian korban yang berlumuran darah.

Atas perbuatannya, tersangka Abdul Mukti dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Pihak kepolisian masih terus mendalami kronologi lengkap dan memeriksa tersangka secara intensif. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dinilai Paling Tahu Soal Tambahan 20 Ribu Kuota Haji, Jokowi Didorong Bersaksi di Sidang
Kasus Korupsi Lahan Inhutani V di Lampung, Kejagung Sita Rp1 T!
Negara Rugi Rp268 Miliar, Eks Gubernur Lampung Didakwa Korupsi hingga Loloskan Adik Ipar di Proyek Migas
Bom Waktu Konflik Lahan di Lampung, Kapolda Sebut 13 Wilayah Rawan Tinggi, Ini Pemicunya!
Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:23 WIB

Dinilai Paling Tahu Soal Tambahan 20 Ribu Kuota Haji, Jokowi Didorong Bersaksi di Sidang

Kamis, 10 September 2026 - 11:27 WIB

Kasus Korupsi Lahan Inhutani V di Lampung, Kejagung Sita Rp1 T!

Rabu, 9 September 2026 - 12:24 WIB

Negara Rugi Rp268 Miliar, Eks Gubernur Lampung Didakwa Korupsi hingga Loloskan Adik Ipar di Proyek Migas

Selasa, 8 September 2026 - 09:56 WIB

Bom Waktu Konflik Lahan di Lampung, Kapolda Sebut 13 Wilayah Rawan Tinggi, Ini Pemicunya!

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Usai Gubernur Lampung Gelar Salat Istisqa, Hujan Guyur Bandar Lampung

Jumat, 11 Sep 2026 - 08:09 WIB