Divonis Pidana Pengawasan, Terdakwa Penghasutan ‘Bakar Mabes Polri’ Laras Faizati Langsung Bebas

- Editor

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati Khairunnisa. 

Laras merupakan terdakwa kasus penghasutan dan ujaran kebencian terkait kerusuhan demonstrasi Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan yang dibacakan pada Kamis (15/1) ini membuat Laras langsung dibebaskan dari tahanan hari ini juga.

Hakim Ketua I Ketut Darpawan menyatakan Laras terbukti bersalah, namun menerapkan mekanisme pidana pengawasan sesuai KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).

Poin Utama Putusan:

1. Vonis Hakim, Pidana penjara 6 (enam) bulan, namun tidak perlu dijalani.

2. Syarat, Terdakwa menjalani masa percobaan (pengawasan) selama 1 (satu) tahun dan tidak boleh melakukan tindak pidana selama periode tersebut.

3. Status Tahanan, Diperintahkan segera keluar dari tahanan pasca-putusan.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun penjara kurungan.

Jaksa mendakwa Laras melanggar UU ITE dan Pasal 160/161 KUHP akibat unggahan media sosialnya yang dinilai memprovokasi kekerasan terhadap institusi kepolisian dengan narasi kasar dan ajakan destruktif.

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti dua sisi:

1. Memberatkan: Perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi memicu kerusakan fasilitas umum di tengah situasi demonstrasi yang memanas.

2. Meringankan: Laras belum pernah dihukum, bersikap sopan, telah menerima sanksi dari tempat kerjanya, dan berstatus sebagai tulang punggung keluarga.

Penerapan pidana pengawasan ini menegaskan pergeseran paradigma hukum dalam KUHP baru yang lebih mengedepankan aspek rehabilitatif dan korektif, memungkinkan terpidana tetap berfungsi di masyarakat di bawah pengawasan ketat pihak berwenang. (*) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Lampung Tembak Satu Tersangka Curanmor Jaringan Penembak Bripka Arya
Beraksi di 10 TKP, Polresta Bandar Lampung Tembak Dua Anggota Sindikat Curanmor Spesialis Hotel
BPJN Lampung Pastikan Ganti Rugi Lahan Jembatan Way Kandis Sesuai SOP, Warga Sebut Harga Sudah Layak
Bawa 7,32 Gram Sabu, Kurir Narkoba Asal Bandar Lampung Diringkus di Pesawaran
Baru 16 Tahun! Remaja Pringsewu Gasak Rp86 Juta Demi Beli Motor, Dugem, dan Main Slot!
KPK Sebut Banyak Dana Korupsi TPPU Mengalir ke Perempuan ‘Bening’
Sempat Melawan saat Ditangkap, Polres Pringsewu Tembak Eksekutor Curanmor Bersenpi
Buru Pembobol Puluhan Rumah dan Toko di Ulubelu, Kasatreskrim AKP Ariga: Kami Kantongi Beberapa Nama Pelaku
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:48 WIB

Polda Lampung Tembak Satu Tersangka Curanmor Jaringan Penembak Bripka Arya

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:23 WIB

Beraksi di 10 TKP, Polresta Bandar Lampung Tembak Dua Anggota Sindikat Curanmor Spesialis Hotel

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:58 WIB

BPJN Lampung Pastikan Ganti Rugi Lahan Jembatan Way Kandis Sesuai SOP, Warga Sebut Harga Sudah Layak

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:56 WIB

Bawa 7,32 Gram Sabu, Kurir Narkoba Asal Bandar Lampung Diringkus di Pesawaran

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:53 WIB

Baru 16 Tahun! Remaja Pringsewu Gasak Rp86 Juta Demi Beli Motor, Dugem, dan Main Slot!

Berita Terbaru