Caption : Ilustrasi
Hariannarasi.com, Pringsewu – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu menangkap seorang remaja berinisial RA (16) atas kasus pembobolan rumah kosong di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Tersangka ditangkap setelah menggasak uang tunai senilai Rp86 juta yang dihabiskannya untuk berfoya-foya dan bermain judi online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengonfirmasi bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB saat rumah korban dalam keadaan kosong.
“Pelaku masuk ke dalam rumah menggunakan linggis untuk mencongkel jendela. Lalu menggeledah beberapa ruangan dan mengambil uang tunai milik korban,” kata Rosali dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Dalam aksinya, tersangka menemukan uang tunai tersebut secara terpisah di beberapa tempat. Berdasarkan keterangan polisi, RA mengambil uang Rp30 juta dari laci meja, Rp45 juta dari dalam kaleng biskuit, dan Rp11 juta yang tersimpan di dua tas berbeda.
Usai menerima laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. RA akhirnya diringkus tanpa perlawanan di kediamannya pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa sebagian besar uang hasil kejahatan telah dihabiskan oleh tersangka dalam waktu singkat.
“Pengakuannya dipakai untuk berfoya-foya, beli dua motor, handphone, ke tempat hiburan malam, hingga bermain judi slot,” jelas Rosali.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain, sisa uang tunai sebesar Rp10 juta, satu unit handphone, tiga unit sepeda motor (Yamaha RX King, Yamaha Vixion, dan Yamaha Vega).
Mengingat status tersangka yang masih berusia 16 tahun, penyidik Satreskrim Polres Pringsewu akan melibatkan pihak terkait dalam penanganan perkaranya.
Polisi memastikan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat serta Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Atas tindak pidana yang dilakukannya, RA saat ini telah ditahan dan dijerat menggunakan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)






