Sempat Melawan saat Ditangkap, Polres Pringsewu Tembak Eksekutor Curanmor Bersenpi

- Editor

Rabu, 27 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Pringsewu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu melumpuhkan Andi Anggara (33) alias Doglang, tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api. Penangkapan tersebut dilakukan di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, pada Senin (25/5/2026) malam. 

Dalam operasi tersebut, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan karena tersangka berusaha melarikan diri dan memberikan perlawanan yang dinilai membahayakan keselamatan petugas saat kejar-kejaran terjadi. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Doglang diketahui merupakan eksekutor utama dari sindikat curanmor yang dipimpin oleh tersangka lain bernama Suradi alias Ganden. Berdasarkan penyelidikan, Doglang diduga telah beraksi di 12 lokasi berbeda di wilayah Pringsewu dan sekitarnya.

Salah satu tindak kejahatan yang dilakukannya adalah pencurian sepeda motor Honda Beat milik seorang mahasiswi bernama Salsabila.

​Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api rakitan yang kerap digunakan pelaku, serta beberapa unit sepeda motor hasil curian.

​Tertangkapnya Doglang menambah daftar anggota sindikat yang berhasil diringkus oleh Polres Pringsewu menjadi total enam tersangka.

Atas perbuatannya, Doglang kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung
Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!
KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang
Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia
Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Romadhona Dituntut 11 Tahun Penjara
Kabur Sejak 2023, Buron Polda Lampung Asnawi Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu hingga Selundupkan Senpi di Aceh!
Kejagung Mendadak Stop Pemeriksaan SPPG, Ada Apa?
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:15 WIB

Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:44 WIB

Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:16 WIB

Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:26 WIB

KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:01 WIB

Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia

Berita Terbaru