BPJN Lampung Pastikan Ganti Rugi Lahan Jembatan Way Kandis Sesuai SOP, Warga Sebut Harga Sudah Layak

- Editor

Jumat, 29 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Tanggamus – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung memastikan seluruh proses pengadaan tanah dan ganti rugi untuk pembangunan Jembatan Way Kandis di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus, telah mematuhi prosedur hukum. 

Pernyataan ini dikeluarkan untuk merespons polemik terkait besaran ganti rugi lahan yang sempat ramai di media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Bagian Komunikasi BPJN Lampung, Wita Indriyani, pada Jumat (29/5/2026), menjelaskan bahwa proyek ini bersifat mendesak karena jembatan lama tipe Callender Hamilton sudah berusia nyaris 50 tahun dan rawan mengalami kegagalan struktur.

Dalam proses pengadaan tanah yang dimulai sejak 2021 tersebut, BPJN mencatat terdapat 25 bidang lahan yang terdampak dengan status penyelesaian sebagai berikut, yakni 17 bidang lahan, pemilik telah sepakat dan menerima besaran ganti kerugian dan 8 bidang lahan: Pemilik sempat menolak besaran nilai ganti rugi.

Terhadap 8 bidang lahan yang belum menemui kesepakatan, pemerintah telah menitipkan uang ganti kerugian (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Kota Agung.

Langkah ini merujuk pada UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan PP No. 19 Tahun 2021, serta Surat Bupati Tanggamus tertanggal 24 April 2024.

Klaim Tanpa Sanggahan Resmi

Wita menegaskan, bahwa Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) telah transparan dan melibatkan warga di setiap tahapan mulai dari sosialisasi, inventarisasi, hingga musyawarah.

Menurut catatan BPJN, warga tidak memanfaatkan masa sanggah resmi yang telah disediakan oleh pemerintah pada dua tahapan penting:

1. Pengumuman Inventarisasi (31 Oktober 2024), tidak ada keberatan dari pemilik lahan selama 14 hari masa sanggah.

2. Musyawarah Penetapan Ganti Rugi (11 Desember 2024), dihadiri delapan pemilik lahan, namun kembali tidak ada keberatan resmi yang diajukan dalam tenggat waktu 14 hari kerja pasca-musyawarah.

Meski dana telah dikonsinyasikan ke pengadilan, pihak BPJN Lampung menyatakan masih terus membuka ruang mediasi bagi para pemilik lahan yang bersangkutan.

Warga Sebut Harga Ganti Rugi Layak

Di sisi lain, mayoritas warga terdampak menyambut positif proses pembebasan lahan tersebut. Salah satu warga sekitar Jembatan Way Kandis mengungkapkan bahwa besaran kompensasi yang diberikan pemerintah sangat menguntungkan masyarakat.

Harga sudah sesuai dengan yang diterapkan pemerintah, bahkan nilainya mencapai tiga kali lipat dibandingkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kami sangat mendukung pembangunan jembatan ini,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, secara umum proses pembebasan lahan di wilayah tersebut telah berjalan dengan lancar tanpa kendala berarti bagi mayoritas pemilik lahan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?
Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar
Tuntut Pelaku Pengeroyokan, Bahar bin Smith Senggol GRIB dan PWI LS: Kumpulin Semua Preman, Lawan Ana!
Yusril Beberkan Temuan PPATK: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp86,82 T, Korupsi Rp180,87 T
Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Lamteng Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar
Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla Kalimantan, Modus Utama Tekan Biaya Buka Lahan Sawit
Berawal dari Adu Mulut Saat Siapkan Makanan, Pegawai Pecel Lele Asal Tanggamus Tewas Dianiaya Rekan Kerja
Pria Asal Lamteng Pukul Rekan Kerja Hingga Tewas dengan Tangan Kosong, Ternyata Mantan Atlet Muay Thai
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Tuntut Pelaku Pengeroyokan, Bahar bin Smith Senggol GRIB dan PWI LS: Kumpulin Semua Preman, Lawan Ana!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Yusril Beberkan Temuan PPATK: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp86,82 T, Korupsi Rp180,87 T

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Lamteng Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar

Berita Terbaru