Punya Tunggakan? Pahami 9 Aturan OJK Agar Terlindungi dari Arogansi Debt Collector!

- Editor

Minggu, 31 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, Frederica Widyasari bersama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.

Hariannarasicom, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan tegas terkait tata cara penagihan utang oleh debt collector atau pihak ketiga. 

Ketentuan ini diatur secara resmi dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, dengan tujuan mencegah praktik penagihan yang meresahkan dan melindungi hak-hak debitur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK menegaskan, seluruh proses penagihan utang kredit maupun pinjaman online (pinjol) kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan penyelenggara, dan penagih di lapangan wajib tunduk pada etika serta norma hukum yang berlaku.

​Terdapat 9 aturan ketat yang wajib dipatuhi oleh debt collector saat melakukan penagihan, yaitu:

  1. Wajib Menggunakan Identitas Resmi: Debt collector wajib membawa dan menunjukkan kartu identitas resmi dari perusahaan pembiayaan yang dilengkapi dengan foto diri.
  2. Dilarang Menggunakan Ancaman: Penagihan tidak diperkenankan menggunakan cara ancaman, kekerasan, maupun tindakan yang bersifat mempermalukan debitur (misalnya menyebarkan data pribadi).
  3. Tanpa Tekanan Fisik dan Verbal: Dilarang keras memberikan tekanan secara fisik maupun verbal (makian atau kata-kata kasar) selama proses penagihan berlangsung.
  4. Bebas dari Unsur SARA: Debt collector dilarang menggunakan kata-kata atau tindakan intimidasi yang menyinggung Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
  5. Hanya Menagih ke Debitur Utama: Penagihan utang hanya boleh ditujukan secara langsung kepada pihak yang berutang (penerima dana). Penagihan tidak boleh dilakukan kepada keluarga, rekan kerja, atau kontak darurat debitur.
  6. Batas Waktu Penagihan: Proses penagihan hanya diperbolehkan pada jam wajar, yakni mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Tidak diperbolehkan meneror nasabah pada tengah malam.
  7. Dilarang Menagih di Hari Libur: Penagihan hanya diizinkan pada hari kerja (Senin hingga Sabtu). Debt collector dilarang menagih pada hari Minggu atau hari libur nasional.
  8. Lokasi Penagihan Sesuai Domisili: Penagihan hanya boleh dilakukan di alamat domisili debitur atau alamat yang tercatat dalam perjanjian. Penagihan di luar tempat tersebut wajib mendapatkan persetujuan dari nasabah terlebih dahulu.
  9. Wajib Membawa Dokumen dan Surat Tugas: Selain identitas, penagih wajib membawa surat tugas penagihan resmi dari perusahaan, bukti rincian tunggakan, serta memiliki sertifikat profesi penagihan dari lembaga yang diakui OJK.

OJK menegaskan, penagihan di luar waktu dan tempat yang ditentukan hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan resmi dari konsumen.

Apabila debt collector melanggar sembilan aturan di atas, seperti menagih tanpa surat tugas lengkap atau bertindak kasar, konsumen berhak menolak penagihan dan melaporkan tindakan tersebut ke OJK atau pihak kepolisian. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dipicu Kelangkaan Pasokan, Harga Singkong di Lampung Melonjak Tembus Rp2.050 per Kilogram
Rupiah Makin Tertekan! Kurs Jual Dolar AS di Sejumlah Bank Tembus Rp17.870
Terciduk! Katanya Bela UMKM, Truk Koperasi Desa Kepergok Angkut Barang dari Gudang Indomarco!
Sorotan Tajam The Economist: Demokrasi dan Ekonomi Indonesia Berada di Ambang Resiko?!
Percepat Pembangunan, Gubernur Lampung Dorong Penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah
BRI Bandar Lampung Imbau Nasabah Waspada Penipuan Digital, Jangan Klik Tautan Sembarangan!
Ketika Rupiah Nyaris Mati! Belajar dari Kejeniusan Habibie Membalikkan Keadaan dalam 17 Bulan
Tekan Inflasi di Daerah, Pemprov Lampung Gelar Operasi Pasar Serentak di 15 Kabupaten dan Kota!
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:18 WIB

Dipicu Kelangkaan Pasokan, Harga Singkong di Lampung Melonjak Tembus Rp2.050 per Kilogram

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:59 WIB

Rupiah Makin Tertekan! Kurs Jual Dolar AS di Sejumlah Bank Tembus Rp17.870

Selasa, 19 Mei 2026 - 03:20 WIB

Terciduk! Katanya Bela UMKM, Truk Koperasi Desa Kepergok Angkut Barang dari Gudang Indomarco!

Senin, 18 Mei 2026 - 17:10 WIB

Sorotan Tajam The Economist: Demokrasi dan Ekonomi Indonesia Berada di Ambang Resiko?!

Senin, 18 Mei 2026 - 13:33 WIB

Percepat Pembangunan, Gubernur Lampung Dorong Penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah

Berita Terbaru