Sidang TPP Lapas Kotaagung: 77 Warga Binaan Berpeluang Dapat Remisi dan Bebas Bersyarat

- Editor

Jumat, 26 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung kembali menegaskan posisinya sebagai institusi yang tidak sekadar mengurung badan, tetapi juga membina jiwa, Jumat (26/12).  

Aula Lapas menjadi saksi bisu digelarnya Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), sebuah mekanisme untuk menentukan nasib dan hak-hak konstitusional puluhan warga binaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukan sekadar formalitas administratif, sidang ini merupakan implementasi nyata dari mandat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Sebanyak 77 warga binaan dihadirkan untuk dievaluasi rekam jejaknya, mulai dari penilaian perilaku hingga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Sidang yang dipimpin oleh Pramuningtyas Wardhana ini berlangsung secara terbuka, Meja hijau TPP kali ini membedah berbagai agenda penting, di antaranya Pembebasan Bersyarat, yakni usulan bagi 15 warga binaan yang dinilai telah memenuhi syarat substantif dan administratif.

Remisi & Administrasi, perbaikan remisi bagi 9 orang serta pengurusan remisi keterlambatan administrasi untuk 2 orang lainnya. Aspek Kemanusiaan, satu agenda mendesak mengenai rujukan pengobatan warga binaan ke Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung atas alasan kesehatan yang mendasar.

Penegakan Disiplin, disisi lain, ketegasan tetap ditunjukkan dengan pemberian hukuman disiplin kepada 50 warga binaan yang terbukti melanggar aturan internal.

Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan, menekankan bahwa Sidang TPP adalah jantung dari proses pembinaan yang berkeadilan.

Menurutnya, setiap keputusan diambil melalui musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan keseimbangan antara hak individu dan stabilitas keamanan lapas.

“Kami bergerak di koridor yang tegas namun tetap humanis. Keputusan Sidang TPP bukan hanya soal memberikan reward berupa remisi atau integrasi, tetapi juga soal menjaga marwah disiplin. Tujuannya satu, yakni mendorong perubahan perilaku yang substansial sebelum mereka kembali ke masyarakat,” jelas Andi.

Langkah ini mencerminkan transparansi Lapas Kotaagung dalam mengelola warga binaan. Di sini, hak tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan harus dijemput dengan perubahan sikap dan ketaatan pada aturan main yang ada di balik jeruji besi. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korupsi Honorer Rp7,3 Miliar, Polda Lampung Resmi Tahan Sekda Lampung Tengah
Respons OTT KPK, Nusron Wahid: Masa Kita Bisa Menghilang Kayak Jin
Pagi-Pagi Datangi Polda, Sekda Lamteng Welly Diperiksa Terkait Pusaran Korupsi Rekruitmen Honorer Pemkot Metro
Miris! Pembangunan Islamic Center Mesuji Senilai Rp74 Miliar Jadi Bancakan, Polda Lampung Bidik Tersangka!
Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, 46 Kasus Masih Diproses!
Letjen Widi Diduga Terlibat Korupsi Rp21 Miliar, Uangnya Buat Eks Kowad Cantik dan Bangun Kosan?
Lingkaran Setan Bisnis Haram Rokok dan Cukai Ilegal, Diduga Libatkan Anggota DPR hingga Tokoh Daerah!
Dinilai Paling Tahu Soal Tambahan 20 Ribu Kuota Haji, Jokowi Didorong Bersaksi di Sidang
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 12:26 WIB

Korupsi Honorer Rp7,3 Miliar, Polda Lampung Resmi Tahan Sekda Lampung Tengah

Jumat, 18 September 2026 - 12:04 WIB

Respons OTT KPK, Nusron Wahid: Masa Kita Bisa Menghilang Kayak Jin

Jumat, 18 September 2026 - 05:29 WIB

Pagi-Pagi Datangi Polda, Sekda Lamteng Welly Diperiksa Terkait Pusaran Korupsi Rekruitmen Honorer Pemkot Metro

Jumat, 18 September 2026 - 03:15 WIB

Miris! Pembangunan Islamic Center Mesuji Senilai Rp74 Miliar Jadi Bancakan, Polda Lampung Bidik Tersangka!

Rabu, 16 September 2026 - 09:40 WIB

Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, 46 Kasus Masih Diproses!

Berita Terbaru