Caption : ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung kembali menegaskan posisinya sebagai institusi yang tidak sekadar mengurung badan, tetapi juga membina jiwa, Jumat (26/12).
Aula Lapas menjadi saksi bisu digelarnya Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), sebuah mekanisme untuk menentukan nasib dan hak-hak konstitusional puluhan warga binaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bukan sekadar formalitas administratif, sidang ini merupakan implementasi nyata dari mandat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Sebanyak 77 warga binaan dihadirkan untuk dievaluasi rekam jejaknya, mulai dari penilaian perilaku hingga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Sidang yang dipimpin oleh Pramuningtyas Wardhana ini berlangsung secara terbuka, Meja hijau TPP kali ini membedah berbagai agenda penting, di antaranya Pembebasan Bersyarat, yakni usulan bagi 15 warga binaan yang dinilai telah memenuhi syarat substantif dan administratif.
Remisi & Administrasi, perbaikan remisi bagi 9 orang serta pengurusan remisi keterlambatan administrasi untuk 2 orang lainnya. Aspek Kemanusiaan, satu agenda mendesak mengenai rujukan pengobatan warga binaan ke Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung atas alasan kesehatan yang mendasar.
Penegakan Disiplin, disisi lain, ketegasan tetap ditunjukkan dengan pemberian hukuman disiplin kepada 50 warga binaan yang terbukti melanggar aturan internal.
Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan, menekankan bahwa Sidang TPP adalah jantung dari proses pembinaan yang berkeadilan.
Menurutnya, setiap keputusan diambil melalui musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan keseimbangan antara hak individu dan stabilitas keamanan lapas.
“Kami bergerak di koridor yang tegas namun tetap humanis. Keputusan Sidang TPP bukan hanya soal memberikan reward berupa remisi atau integrasi, tetapi juga soal menjaga marwah disiplin. Tujuannya satu, yakni mendorong perubahan perilaku yang substansial sebelum mereka kembali ke masyarakat,” jelas Andi.
Langkah ini mencerminkan transparansi Lapas Kotaagung dalam mengelola warga binaan. Di sini, hak tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan harus dijemput dengan perubahan sikap dan ketaatan pada aturan main yang ada di balik jeruji besi. (*)






