Caption : Ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Seorang mantan anggota Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim), Bripka Dedy Wiratama alias “Sniper”, resmi digelandang ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (5/6/2026).
Ia diamankan lantaran terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, sebelum diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, oknum polisi tersebut telah menjalani sidang komisi kode etik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil sidang etik tersebut, Dedy telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi kepolisian.
Keterlibatan Dedy terungkap setelah ia diketahui bertindak sebagai pelindung (beking) sekaligus mata-mata bagi kawasan yang dikenal sebagai ‘kampung narkoba’ yang berlokasi di Gang Langgar, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Dalam menjalankan perannya, Dedy menggunakan modus operandi bermodalkan alat komunikasi Handy Talky (HT).
Ia bertugas untuk memantau pergerakan aparat penegak hukum dan memberikan peringatan dini (early warning) kepada sindikat pengedar narkoba apabila akan dilakukan operasi penggerebekan di kawasan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Bareskrim Polri masih terus melakukan pengembangan kasus.
Penyelidikan mendalam sedang dilakukan untuk mengusut tuntas jaringan sindikat ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat lain di dalamnya. (*)






