Digelandang ke Bareskrim, Oknum Anggota Brimob ‘Sniper’ Bekingi Sindikat Narkoba!

- Editor

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Seorang mantan anggota Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim), Bripka Dedy Wiratama alias “Sniper”, resmi digelandang ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (5/6/2026). 

Ia diamankan lantaran terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, sebelum diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, oknum polisi tersebut telah menjalani sidang komisi kode etik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil sidang etik tersebut, Dedy telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi kepolisian.

​Keterlibatan Dedy terungkap setelah ia diketahui bertindak sebagai pelindung (beking) sekaligus mata-mata bagi kawasan yang dikenal sebagai ‘kampung narkoba’ yang berlokasi di Gang Langgar, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Dalam menjalankan perannya, Dedy menggunakan modus operandi bermodalkan alat komunikasi Handy Talky (HT).

Ia bertugas untuk memantau pergerakan aparat penegak hukum dan memberikan peringatan dini (early warning) kepada sindikat pengedar narkoba apabila akan dilakukan operasi penggerebekan di kawasan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Bareskrim Polri masih terus melakukan pengembangan kasus.

Penyelidikan mendalam sedang dilakukan untuk mengusut tuntas jaringan sindikat ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat lain di dalamnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Letjen Widi Diduga Terlibat Korupsi Rp21 Miliar, Uangnya Buat Eks Kowad Cantik dan Bangun Kosan?
Lingkaran Setan Bisnis Haram Rokok dan Cukai Ilegal, Diduga Libatkan Anggota DPR hingga Tokoh Daerah!
Dinilai Paling Tahu Soal Tambahan 20 Ribu Kuota Haji, Jokowi Didorong Bersaksi di Sidang
Kasus Korupsi Lahan Inhutani V di Lampung, Kejagung Sita Rp1 T!
Negara Rugi Rp268 Miliar, Eks Gubernur Lampung Didakwa Korupsi hingga Loloskan Adik Ipar di Proyek Migas
Bom Waktu Konflik Lahan di Lampung, Kapolda Sebut 13 Wilayah Rawan Tinggi, Ini Pemicunya!
Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:30 WIB

Letjen Widi Diduga Terlibat Korupsi Rp21 Miliar, Uangnya Buat Eks Kowad Cantik dan Bangun Kosan?

Sabtu, 12 September 2026 - 14:39 WIB

Lingkaran Setan Bisnis Haram Rokok dan Cukai Ilegal, Diduga Libatkan Anggota DPR hingga Tokoh Daerah!

Kamis, 10 September 2026 - 16:23 WIB

Dinilai Paling Tahu Soal Tambahan 20 Ribu Kuota Haji, Jokowi Didorong Bersaksi di Sidang

Kamis, 10 September 2026 - 11:27 WIB

Kasus Korupsi Lahan Inhutani V di Lampung, Kejagung Sita Rp1 T!

Rabu, 9 September 2026 - 12:24 WIB

Negara Rugi Rp268 Miliar, Eks Gubernur Lampung Didakwa Korupsi hingga Loloskan Adik Ipar di Proyek Migas

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Mengapa Presiden Copot Menkeu Purbaya, Ini Penyebabnya!

Senin, 14 Sep 2026 - 21:57 WIB