12 Tahun Buron ke Malaysia, DPO Kasus Curas Pembunuhan Dibekuk Polres Lamtim

- Editor

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Timur – Pelarian BB (32), buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan korbannya pada 2014 silam, akhirnya terhenti.

Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap tersangka di kawasan Labuhanratu, Kamis (11/6/2026), setelah 12 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Proses penangkapan tersangka diwarnai aksi dramatis. Petugas terpaksa menghadang dan menghentikan kendaraan yang ditumpangi BB di tengah jalan raya yang sedang padat kendaraan. Langkah taktis tersebut diambil polisi untuk memutus ruang gerak tersangka yang berpotensi kembali melarikan diri.

​Kanit Resum Polres Lampung Timur, Ipda Hizkia Sitanggang, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intelijen setelah pihak kepolisian mendeteksi kepulangan tersangka ke Tanah Air.

​”Sudah kami ikuti sejak dia kembali dari Malaysia ke Lampung Timur. Saat kami melakukan pengejaran, DPO ini sempat berusaha kabur lagi sehingga kami mengejarnya dan tertangkap di daerah Labuhanratu,” tegas Ipda Hizkia.

​Usai diamankan, tersangka langsung digiring ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif. Di hadapan penyidik, BB mengakui melarikan diri ke Malaysia segera setelah melakukan aksi perampokan berdarah tersebut.

​Untuk menghindari endusan aparat selama belasan tahun, tersangka menyamar sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan memenuhi kebutuhan hidupnya dengan bekerja sebagai buruh pabrik di Negeri Jiran.

Saat ini, BB telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lampung Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Digelandang ke Bareskrim, Oknum Anggota Brimob ‘Sniper’ Bekingi Sindikat Narkoba!
Akal-akalan Tutupi Audit, KPK Bongkar Aliran Suap Bupati Muara Enim ke Oknum BPK
Tindak Lanjut KUHP Baru, Pemkab Lampung Tengah Matangkan Aturan Pidana Kerja Sosial
Wakil Ketua KPK Bantah Berbisnis Dapur Makan Bergizi Gratis
Eks Waka BGN Ajukan Jadi JC, Sebut 24 Nama Diduga Terlibat Korupsi MBG, Didominasi Legislatif!
Dikawal Ketat 4 Pasukan Gegana, 116 Napi Narkotika Lampung Dipindahkan ke Nusakambangan
Lawan Balik! Istri DPO Joni ‘Jabung’ Gandeng 9 Pengacara, Tuntut Kapolda Lampung dan Jajaran Mundur
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Sumsel, Bupati Muara Enim Edison Serta 9 Orang Lainnya Ditangkap!
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:45 WIB

Digelandang ke Bareskrim, Oknum Anggota Brimob ‘Sniper’ Bekingi Sindikat Narkoba!

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:24 WIB

Akal-akalan Tutupi Audit, KPK Bongkar Aliran Suap Bupati Muara Enim ke Oknum BPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:20 WIB

Tindak Lanjut KUHP Baru, Pemkab Lampung Tengah Matangkan Aturan Pidana Kerja Sosial

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:12 WIB

12 Tahun Buron ke Malaysia, DPO Kasus Curas Pembunuhan Dibekuk Polres Lamtim

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:03 WIB

Wakil Ketua KPK Bantah Berbisnis Dapur Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru