Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Pelarian BB (32), buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan korbannya pada 2014 silam, akhirnya terhenti.
Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap tersangka di kawasan Labuhanratu, Kamis (11/6/2026), setelah 12 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses penangkapan tersangka diwarnai aksi dramatis. Petugas terpaksa menghadang dan menghentikan kendaraan yang ditumpangi BB di tengah jalan raya yang sedang padat kendaraan. Langkah taktis tersebut diambil polisi untuk memutus ruang gerak tersangka yang berpotensi kembali melarikan diri.
Kanit Resum Polres Lampung Timur, Ipda Hizkia Sitanggang, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intelijen setelah pihak kepolisian mendeteksi kepulangan tersangka ke Tanah Air.
”Sudah kami ikuti sejak dia kembali dari Malaysia ke Lampung Timur. Saat kami melakukan pengejaran, DPO ini sempat berusaha kabur lagi sehingga kami mengejarnya dan tertangkap di daerah Labuhanratu,” tegas Ipda Hizkia.
Usai diamankan, tersangka langsung digiring ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif. Di hadapan penyidik, BB mengakui melarikan diri ke Malaysia segera setelah melakukan aksi perampokan berdarah tersebut.
Untuk menghindari endusan aparat selama belasan tahun, tersangka menyamar sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan memenuhi kebutuhan hidupnya dengan bekerja sebagai buruh pabrik di Negeri Jiran.
Saat ini, BB telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lampung Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (*)






