12 Tahun Buron ke Malaysia, DPO Kasus Curas Pembunuhan Dibekuk Polres Lamtim

- Editor

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Timur – Pelarian BB (32), buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan korbannya pada 2014 silam, akhirnya terhenti.

Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap tersangka di kawasan Labuhanratu, Kamis (11/6/2026), setelah 12 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Proses penangkapan tersangka diwarnai aksi dramatis. Petugas terpaksa menghadang dan menghentikan kendaraan yang ditumpangi BB di tengah jalan raya yang sedang padat kendaraan. Langkah taktis tersebut diambil polisi untuk memutus ruang gerak tersangka yang berpotensi kembali melarikan diri.

​Kanit Resum Polres Lampung Timur, Ipda Hizkia Sitanggang, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intelijen setelah pihak kepolisian mendeteksi kepulangan tersangka ke Tanah Air.

​”Sudah kami ikuti sejak dia kembali dari Malaysia ke Lampung Timur. Saat kami melakukan pengejaran, DPO ini sempat berusaha kabur lagi sehingga kami mengejarnya dan tertangkap di daerah Labuhanratu,” tegas Ipda Hizkia.

​Usai diamankan, tersangka langsung digiring ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif. Di hadapan penyidik, BB mengakui melarikan diri ke Malaysia segera setelah melakukan aksi perampokan berdarah tersebut.

​Untuk menghindari endusan aparat selama belasan tahun, tersangka menyamar sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan memenuhi kebutuhan hidupnya dengan bekerja sebagai buruh pabrik di Negeri Jiran.

Saat ini, BB telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lampung Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga

Berita Terbaru