Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras keterlibatan dirinya dalam dugaan bisnis titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi setelah namanya mencuat dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pimpinan lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah memiliki, mengelola, ataupun mengintervensi penunjukan yayasan mitra yang mengoperasikan dapur program nasional tersebut. Ia memastikan tuduhan yang mengaitkan namanya dalam bisnis dapur MBG adalah informasi yang tidak mendasar.
”Saya tegaskan, saya tidak punya bisnis dapur, tidak ikut-ikutan urusan pengadaan atau penunjukan mitra di BGN. Tugas saya murni di penegakan hukum dan pencegahan korupsi,” ujarnya saat memberikan konfirmasi di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Pernyataan tersebut dikeluarkan menyusul langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tengah gencar mendalami dugaan praktik titip-menitip, pengaturan verifikasi portal mitra, hingga jual-beli izin operasional dapur MBG.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK ini menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas penyelewengan anggaran negara dalam program pemenuhan gizi anak sekolah tersebut.
Ia juga menyatakan siap memberikan klarifikasi secara resmi jika keterangannya dibutuhkan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kasus dugaan korupsi di lingkungan BGN kini menjadi sorotan publik berskala nasional mengingat program Makan Bergizi Gratis didukung oleh alokasi anggaran bernilai fantastis dari APBN, yang mencapai Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan melonjak hingga Rp268 triliun untuk tahun anggaran 2026. (*)






