Akal-akalan Tutupi Audit, KPK Bongkar Aliran Suap Bupati Muara Enim ke Oknum BPK

- Editor

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran dana suap dari kasus pengadaan smart board Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Temuan ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Bupati Muara Enim, Edison.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa sebagian uang suap yang diterima oleh pejabat Pemkab Muara Enim diduga kuat ditujukan untuk menyuap auditor BPK. Tujuannya adalah untuk mengondisikan hasil audit proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

​”Sebagian lagi untuk dugaan pemberian suap yang berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan, salah satunya adalah smart TV yang kemarin sudah dijelaskan dalam konstruksi perkara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).

Menindaklanjuti temuan aliran dana tersebut, KPK telah mengamankan lima oknum ASN BPK melalui serangkaian OTT yang dilakukan di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan.

Penangkapan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri secara detail jejak aliran dana serta peran para pihak yang terlibat.

Kasus korupsi ini bermula dari temuan pemberian uang tunai sebesar Rp500 juta dari pihak swasta kepada pejabat di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari Cory Erin Hardi (CRH), pihak pemasaran PT Millenium Solusi Abadi (MSA), yang memegang proyek pengadaan smart board tahun anggaran 2025.

​Terkait modus operandi penyembunyian harta, KPK memaparkan bahwa Bupati Edison menginstruksikan bawahannya untuk menggunakan nama orang lain.

​”Bupati diduga memerintahkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN), untuk membuat rekening atas nama pihak lain guna menyamarkan aliran dana. Saudara ABN kemudian menerima uang tunai sejumlah Rp500 juta dari CRH,” jelas Taufik.

Saat ini, tim penyidik KPK masih terus mendalami aliran dana secara menyeluruh dan mengumpulkan alat bukti tambahan terkait keterlibatan pihak lain, baik dalam pusaran suap pengadaan barang maupun upaya pengondisian hasil pemeriksaan BPK. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Digelandang ke Bareskrim, Oknum Anggota Brimob ‘Sniper’ Bekingi Sindikat Narkoba!
Tindak Lanjut KUHP Baru, Pemkab Lampung Tengah Matangkan Aturan Pidana Kerja Sosial
12 Tahun Buron ke Malaysia, DPO Kasus Curas Pembunuhan Dibekuk Polres Lamtim
Wakil Ketua KPK Bantah Berbisnis Dapur Makan Bergizi Gratis
Eks Waka BGN Ajukan Jadi JC, Sebut 24 Nama Diduga Terlibat Korupsi MBG, Didominasi Legislatif!
Dikawal Ketat 4 Pasukan Gegana, 116 Napi Narkotika Lampung Dipindahkan ke Nusakambangan
Lawan Balik! Istri DPO Joni ‘Jabung’ Gandeng 9 Pengacara, Tuntut Kapolda Lampung dan Jajaran Mundur
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Sumsel, Bupati Muara Enim Edison Serta 9 Orang Lainnya Ditangkap!
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:45 WIB

Digelandang ke Bareskrim, Oknum Anggota Brimob ‘Sniper’ Bekingi Sindikat Narkoba!

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:24 WIB

Akal-akalan Tutupi Audit, KPK Bongkar Aliran Suap Bupati Muara Enim ke Oknum BPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:20 WIB

Tindak Lanjut KUHP Baru, Pemkab Lampung Tengah Matangkan Aturan Pidana Kerja Sosial

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:12 WIB

12 Tahun Buron ke Malaysia, DPO Kasus Curas Pembunuhan Dibekuk Polres Lamtim

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:03 WIB

Wakil Ketua KPK Bantah Berbisnis Dapur Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru