Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan 1.320 butir pil ekstasi dengan berat bersih 484,07 gram di Kantor BNNP Lampung.
Pemusnahan barang bukti dari dua tersangka pengedar narkotika ini dilakukan setelah mendapat persetujuan resmi dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ribuan pil yang dimusnahkan tersebut adalah bagian dari total 1.350 butir ekstasi yang disita dari tersangka Tri Maya Sari dan Wawan Effendi. Sisa barang bukti sengaja disisihkan oleh penyidik untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Tri Maya Sari di kawasan Kedaton, Bandar Lampung, beserta barang bukti 100 butir pil ekstasi yang siap diedarkan.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan Wawan Effendi di kediamannya di Tanjungkarang Barat, di mana petugas menyita 1.250 butir ekstasi.
Selain narkotika, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung peredaran, antara lain telepon genggam, uang tunai, timbangan digital, dan plastik klip.
Hasil uji laboratorium telah memastikan bahwa seluruh pil tersebut positif mengandung MDMA, yang masuk dalam kategori narkotika golongan I.
Berdasarkan pemeriksaan, BNNP Lampung menduga kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. Saat ini, petugas tengah memburu pemasok utama barang haram tersebut yang telah ditetapkan sebagai buron.
Atas perbuatannya, Tri Maya Sari dan Wawan Effendi dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (*)






