Nekat Edarkan Ribuan Pil Ekstasi di Bandar Lampung, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati!

- Editor

Sabtu, 13 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan 1.320 butir pil ekstasi dengan berat bersih 484,07 gram di Kantor BNNP Lampung.  

Pemusnahan barang bukti dari dua tersangka pengedar narkotika ini dilakukan setelah mendapat persetujuan resmi dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Ribuan pil yang dimusnahkan tersebut adalah bagian dari total 1.350 butir ekstasi yang disita dari tersangka Tri Maya Sari dan Wawan Effendi. Sisa barang bukti sengaja disisihkan oleh penyidik untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Tri Maya Sari di kawasan Kedaton, Bandar Lampung, beserta barang bukti 100 butir pil ekstasi yang siap diedarkan.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan Wawan Effendi di kediamannya di Tanjungkarang Barat, di mana petugas menyita 1.250 butir ekstasi.

Selain narkotika, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung peredaran, antara lain telepon genggam, uang tunai, timbangan digital, dan plastik klip.

Hasil uji laboratorium telah memastikan bahwa seluruh pil tersebut positif mengandung MDMA, yang masuk dalam kategori narkotika golongan I.

​Berdasarkan pemeriksaan, BNNP Lampung menduga kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. Saat ini, petugas tengah memburu pemasok utama barang haram tersebut yang telah ditetapkan sebagai buron.

Atas perbuatannya, Tri Maya Sari dan Wawan Effendi dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Harga Motor Listrik MBG Di-Mark Up Hingga Rp47 Juta Per Unit, Kejagung Tahan Bos PT YAT
Berkas Tak Sinkron, Kejati Lampung Kembalikan Perkara Tambang Emas Ilegal Way Kanan ke Polda
Digelandang ke Bareskrim, Oknum Anggota Brimob ‘Sniper’ Bekingi Sindikat Narkoba!
Akal-akalan Tutupi Audit, KPK Bongkar Aliran Suap Bupati Muara Enim ke Oknum BPK
Tindak Lanjut KUHP Baru, Pemkab Lampung Tengah Matangkan Aturan Pidana Kerja Sosial
12 Tahun Buron ke Malaysia, DPO Kasus Curas Pembunuhan Dibekuk Polres Lamtim
Wakil Ketua KPK Bantah Berbisnis Dapur Makan Bergizi Gratis
Eks Waka BGN Ajukan Jadi JC, Sebut 24 Nama Diduga Terlibat Korupsi MBG, Didominasi Legislatif!
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:47 WIB

Nekat Edarkan Ribuan Pil Ekstasi di Bandar Lampung, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:10 WIB

Harga Motor Listrik MBG Di-Mark Up Hingga Rp47 Juta Per Unit, Kejagung Tahan Bos PT YAT

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:45 WIB

Digelandang ke Bareskrim, Oknum Anggota Brimob ‘Sniper’ Bekingi Sindikat Narkoba!

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:24 WIB

Akal-akalan Tutupi Audit, KPK Bongkar Aliran Suap Bupati Muara Enim ke Oknum BPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:20 WIB

Tindak Lanjut KUHP Baru, Pemkab Lampung Tengah Matangkan Aturan Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru