Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah mematangkan regulasi terkait penerapan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat sebagai alternatif hukuman penjara.
Kesiapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar pada Selasa (9/6/2026), sebagai tindak lanjut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Lampung Tengah, Candra Puasati, serta dihadiri oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Metro, Sudarso, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, dan jajaran kepala perangkat daerah.
Kebijakan ini merupakan bentuk pergeseran sistem pemidanaan di Indonesia, dari pendekatan konvensional yang berfokus pada pemenjaraan menuju keadilan restoratif (restorative justice). Melalui aturan ini, pelaku tindak pidana tertentu tidak harus masuk bui, melainkan wajib menjalankan kerja sosial.
Candra Puasati menegaskan, Pemkab Lampung Tengah mendukung penuh implementasi pidana alternatif yang lebih mengedepankan aspek pembinaan tersebut.
”Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak hanya menjadi bagian dari penegakan hukum, tetapi juga menjadi sarana pembinaan dan reintegrasi sosial bagi pelaku agar dapat kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antarinstansi menjadi kunci keberhasilannya,” tegas Candra.
Guna mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Pemkab Lampung Tengah bersama Bapas Metro dan Kejari Lampung Tengah tengah menyusun nota kesepahaman (MoU). Kesepakatan tersebut akan mengatur tiga aspek utama teknis di lapangan.
Pertama, pemetaan lokasi kerja sosial yang mencakup fasilitas publik, dinas pemerintahan, hingga lembaga sosial.
Kedua, mekanisme pengawasan terpadu yang melibatkan Bapas sebagai pembimbing kemasyarakatan, kejaksaan sebagai eksekutor, dan pemerintah daerah selaku penyedia lokasi. Ketiga, pelibatan masyarakat luas untuk mendukung proses adaptasi dan reintegrasi pelaku.
Melalui komitmen lintas instansi ini, Kabupaten Lampung Tengah ditargetkan mampu menjadi salah satu daerah percontohan nasional dalam penerapan hukum KUHP baru yang lebih humanis dan membawa manfaat langsung bagi lingkungan sosial.






