Tindak Lanjut KUHP Baru, Pemkab Lampung Tengah Matangkan Aturan Pidana Kerja Sosial

- Editor

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah mematangkan regulasi terkait penerapan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat sebagai alternatif hukuman penjara. 

Kesiapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar pada Selasa (9/6/2026), sebagai tindak lanjut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Lampung Tengah, Candra Puasati, serta dihadiri oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Metro, Sudarso, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, dan jajaran kepala perangkat daerah.

​Kebijakan ini merupakan bentuk pergeseran sistem pemidanaan di Indonesia, dari pendekatan konvensional yang berfokus pada pemenjaraan menuju keadilan restoratif (restorative justice). Melalui aturan ini, pelaku tindak pidana tertentu tidak harus masuk bui, melainkan wajib menjalankan kerja sosial.

​Candra Puasati menegaskan, Pemkab Lampung Tengah mendukung penuh implementasi pidana alternatif yang lebih mengedepankan aspek pembinaan tersebut.

​”Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak hanya menjadi bagian dari penegakan hukum, tetapi juga menjadi sarana pembinaan dan reintegrasi sosial bagi pelaku agar dapat kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antarinstansi menjadi kunci keberhasilannya,” tegas Candra.

​Guna mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Pemkab Lampung Tengah bersama Bapas Metro dan Kejari Lampung Tengah tengah menyusun nota kesepahaman (MoU). Kesepakatan tersebut akan mengatur tiga aspek utama teknis di lapangan.

Pertama, pemetaan lokasi kerja sosial yang mencakup fasilitas publik, dinas pemerintahan, hingga lembaga sosial.

Kedua, mekanisme pengawasan terpadu yang melibatkan Bapas sebagai pembimbing kemasyarakatan, kejaksaan sebagai eksekutor, dan pemerintah daerah selaku penyedia lokasi. Ketiga, pelibatan masyarakat luas untuk mendukung proses adaptasi dan reintegrasi pelaku.

​Melalui komitmen lintas instansi ini, Kabupaten Lampung Tengah ditargetkan mampu menjadi salah satu daerah percontohan nasional dalam penerapan hukum KUHP baru yang lebih humanis dan membawa manfaat langsung bagi lingkungan sosial.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Digelandang ke Bareskrim, Oknum Anggota Brimob ‘Sniper’ Bekingi Sindikat Narkoba!
Akal-akalan Tutupi Audit, KPK Bongkar Aliran Suap Bupati Muara Enim ke Oknum BPK
12 Tahun Buron ke Malaysia, DPO Kasus Curas Pembunuhan Dibekuk Polres Lamtim
Wakil Ketua KPK Bantah Berbisnis Dapur Makan Bergizi Gratis
Eks Waka BGN Ajukan Jadi JC, Sebut 24 Nama Diduga Terlibat Korupsi MBG, Didominasi Legislatif!
Dikawal Ketat 4 Pasukan Gegana, 116 Napi Narkotika Lampung Dipindahkan ke Nusakambangan
Lawan Balik! Istri DPO Joni ‘Jabung’ Gandeng 9 Pengacara, Tuntut Kapolda Lampung dan Jajaran Mundur
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Sumsel, Bupati Muara Enim Edison Serta 9 Orang Lainnya Ditangkap!
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:45 WIB

Digelandang ke Bareskrim, Oknum Anggota Brimob ‘Sniper’ Bekingi Sindikat Narkoba!

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:24 WIB

Akal-akalan Tutupi Audit, KPK Bongkar Aliran Suap Bupati Muara Enim ke Oknum BPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:20 WIB

Tindak Lanjut KUHP Baru, Pemkab Lampung Tengah Matangkan Aturan Pidana Kerja Sosial

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:12 WIB

12 Tahun Buron ke Malaysia, DPO Kasus Curas Pembunuhan Dibekuk Polres Lamtim

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:03 WIB

Wakil Ketua KPK Bantah Berbisnis Dapur Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru