Raup Ratusan Juta dari Tipu 11 Korban, Wanita di Pesisir Barat Gadaikan Belasan Mobil Rental Demi Foya-foya!

- Editor

Sabtu, 13 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Pesisir Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat berhasil membongkar sindikat dugaan penggelapan kendaraan bermotor berskala besar. Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian menangkap seorang wanita yang diduga kuat sebagai tersangka utama pada Jumat (12/6/2026). 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menyewa kendaraan, baik roda empat maupun roda dua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dikuasai, kendaraan tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik sah. “Uang hasil tindak pidana penggelapan tersebut digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari dan foya-foya,” ujar Iptu Meidy.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi kejahatan ini telah memakan banyak korban dengan kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Pihak kepolisian telah mengidentifikasi sebanyak 11 orang korban, di mana dua di antaranya telah membuat laporan resmi ke Polres Pesisir Barat. Iptu Meidy juga mengimbau kepada masyarakat lain yang merasa menjadi korban dari pelaku untuk segera melapor.

​Menindaklanjuti laporan yang masuk, tim Satreskrim Polres Pesisir Barat bergerak cepat memburu aset-aset yang digelapkan. Polisi berhasil menyita delapan unit kendaraan sebagai barang bukti, yang terdiri dari:

  • ​2 unit mobil Daihatsu Sigra
  • ​2 unit mobil Toyota Avanza
  • ​1 unit mobil Toyota Innova
  • ​1 unit mobil Daihatsu Terios
  • ​2 unit sepeda motor

​Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pesisir Barat. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk menyelidiki potensi keterlibatan pelaku lain atau jaringan yang bekerja sama dengan tersangka.

​Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

“Kami terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan setiap pelaku kejahatan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Iptu Meidy. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ratusan Mahasiswa Coba Terobos Gedung DPRD Provinsi Lampung, Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong
Aksi Mahasiswa ‘Tarik Mandat’ di DPRD Lampung Diwarnai Ketegangan dan Pembakaran Ban
Demi Judi Online, Eks Karyawan Kafe di Bandar Lampung Curi Uang Operasional Jutaan Rupiah
Ratusan Mahasiswa Lampung Gelar Aksi di Pemprov dan DPRD, Sentil Kenaikan Harga Bapok dan Program MBG!
Dua Remaja Otak Pemerasan Modus Open BO MiChat Diciduk Tekab 308, Ancam Bunuh Korban Pakai Pisau
Ngeri! Dicegat N-Max lalu Dikepung 10 Pria Bersenjata Kayu, Pengendara Mobil Dirampok di Lamtim
Beraksi di Tengah Sawah, Dua Pelaku Curanmor di Lamtim Diciduk Tim Tekab 308
Bukannya Cari Nafkah Halal, Pasutri di Tulang Bawang Malah Kompak Jualan Ekstasi!
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 09:07 WIB

Ratusan Mahasiswa Coba Terobos Gedung DPRD Provinsi Lampung, Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong

Senin, 15 Juni 2026 - 08:47 WIB

Aksi Mahasiswa ‘Tarik Mandat’ di DPRD Lampung Diwarnai Ketegangan dan Pembakaran Ban

Senin, 15 Juni 2026 - 06:32 WIB

Demi Judi Online, Eks Karyawan Kafe di Bandar Lampung Curi Uang Operasional Jutaan Rupiah

Senin, 15 Juni 2026 - 05:51 WIB

Ratusan Mahasiswa Lampung Gelar Aksi di Pemprov dan DPRD, Sentil Kenaikan Harga Bapok dan Program MBG!

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:58 WIB

Dua Remaja Otak Pemerasan Modus Open BO MiChat Diciduk Tekab 308, Ancam Bunuh Korban Pakai Pisau

Berita Terbaru