Beraksi di Tengah Sawah, Dua Pelaku Curanmor di Lamtim Diciduk Tim Tekab 308

- Editor

Sabtu, 13 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Timur – Kepolisian Sektor (Polsek) Way Jepara, Polres Lampung Timur, berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di area persawahan Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara. Kedua pelaku diringkus tanpa perlawanan di kediamannya masing-masing pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. 

Kapolsek Way Jepara, AKP Gobel, menyebutkan bahwa kedua tersangka berinisial EW (40) dan PA (33). Keduanya merupakan warga Desa Labuhan Ratu VII, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara bersama jajaran Polres Lampung Timur dan Polsek Labuhan Ratu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Kedua pelaku berhasil kami amankan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata AKP Gobel, Sabtu (13/6/2026).

​Aksi pencurian ini terjadi pada 21 Mei 2026 lalu sekitar pukul 12.45 WIB. Korbannya adalah Sulis Cahyono (32), seorang petani yang saat itu sedang bekerja di persawahan Desa Braja Sakti.

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak di dashboard sepeda motor saat sedang bertani.

Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Beat tahun 2015 bernomor polisi BE 5573 PS beserta ponsel Oppo A17 milik korban yang disimpan di dalam jok.

​Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta kemudian secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Jepara pada Jumat (12/6/2026), yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan pelaku di hari yang sama.

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, meliputi, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih-merah (BE 5573 PS), 1 unit smartphone merek Oppo A17 dan 1 dokumen kelengkapan kendaraan bermotor

Polisi menduga motif pencurian ini didorong oleh faktor ekonomi. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Way Jepara untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bukannya Cari Nafkah Halal, Pasutri di Tulang Bawang Malah Kompak Jualan Ekstasi!
Raup Ratusan Juta dari Tipu 11 Korban, Wanita di Pesisir Barat Gadaikan Belasan Mobil Rental Demi Foya-foya!
Sebar Energi Positif, Lapas Kelas IIB Kotaagung Gelar Senam Bersama Tingkatkan Kebugaran
Cinta Tak Terhalang Penjara, Momen Haru Tahanan Narkoba Nikahi Kekasih di Rutan Pringsewu
BRI Kalianda Gelar Gathering, Tingkatkan Kapasitas dan Kenalkan Layanan Baru Agen BRILink
Berujung Lebam di Wajah! Pria Ini Dikeroyok Kakak Beradik Gegara Tagih Utang Sang Adik
Dugaan Rekayasa Kasus Narkoba Maryani, Puluhan Massa Geruduk Kejari Tulang Bawang
Gerebek Jaringan Narkoba Lintas Daerah di Lampung Timur, Polisi Sita Ekstasi ‘Hello Kitty’
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:21 WIB

Beraksi di Tengah Sawah, Dua Pelaku Curanmor di Lamtim Diciduk Tim Tekab 308

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:24 WIB

Bukannya Cari Nafkah Halal, Pasutri di Tulang Bawang Malah Kompak Jualan Ekstasi!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:45 WIB

Raup Ratusan Juta dari Tipu 11 Korban, Wanita di Pesisir Barat Gadaikan Belasan Mobil Rental Demi Foya-foya!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:21 WIB

Sebar Energi Positif, Lapas Kelas IIB Kotaagung Gelar Senam Bersama Tingkatkan Kebugaran

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:39 WIB

Cinta Tak Terhalang Penjara, Momen Haru Tahanan Narkoba Nikahi Kekasih di Rutan Pringsewu

Berita Terbaru