Berkas Tak Sinkron, Kejati Lampung Kembalikan Perkara Tambang Emas Ilegal Way Kanan ke Polda

- Editor

Sabtu, 13 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengembalikan berkas perkara (P-19) kasus dugaan penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung pada Jumat (12/6/2026).  

Pengembalian berkas dilakukan lantaran jaksa peneliti menemukan adanya ketidaksesuaian kelengkapan materiel, khususnya terkait data barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Sumber internal Kejati Lampung menyebutkan, terdapat perbedaan antara rincian barang bukti di dalam berkas perkara dengan hasil ekspose awal kepolisian serta data yang telah beredar di media massa.

​”Iya benar, berkasnya sempat dikirim tetapi dikembalikan. Salah satu poin krusialnya terkait barang bukti yang dinilai tidak sesuai,” ujar sumber tersebut.

​Kasus penambangan emas ilegal ini merupakan hasil pengungkapan dari operasi gabungan antara Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya yang digelar pada 8 Maret 2026 lalu.

​Tim gabungan menindak tegas tujuh titik lokasi tambang emas tak berizin yang beroperasi di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII. Lokasi tersebut tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Way Kanan, yakni Kecamatan Blambangan Umpu, Banjit, dan Baradatu.

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan 24 orang di lokasi kejadian, dan 14 orang di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam operasi skala besar tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari, 41 unit ekskavator, 24 unit mesin dompeng (alkon), 47 jeriken berisi bahan bakar solar, 17 unit sepeda motor, 1 unit mobil dan ratusan perhiasan yang dikemas dalam 170 kantong barang bukti

Pengembangan Perkara

Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, sebelumnya menegaskan bahwa penyitaan dan penggeledahan lanjutan masih sangat memungkinkan untuk dilakukan. Hal ini menyusul adanya keterbatasan personel saat operasi penggerebekan awal berlangsung.

Saat ini, Ditreskrimsus Polda Lampung membagi penanganan kasus ini ke dalam dua klaster. Klaster pertama, difokuskan pada pemenuhan dan pelengkapan berkas perkara sesuai petunjuk jaksa (P-19).

Klaster Kedua, berfokus pada pengembangan kasus, termasuk penyelidikan mendalam terkait dugaan keterlibatan sebuah toko emas berinisial JSR sebagai pihak penadah atau fasilitator.

Atas perbuatannya, ke-14 tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Para tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum

Berita Terbaru