Berkas Tak Sinkron, Kejati Lampung Kembalikan Perkara Tambang Emas Ilegal Way Kanan ke Polda

- Editor

Sabtu, 13 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengembalikan berkas perkara (P-19) kasus dugaan penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung pada Jumat (12/6/2026).  

Pengembalian berkas dilakukan lantaran jaksa peneliti menemukan adanya ketidaksesuaian kelengkapan materiel, khususnya terkait data barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Sumber internal Kejati Lampung menyebutkan, terdapat perbedaan antara rincian barang bukti di dalam berkas perkara dengan hasil ekspose awal kepolisian serta data yang telah beredar di media massa.

​”Iya benar, berkasnya sempat dikirim tetapi dikembalikan. Salah satu poin krusialnya terkait barang bukti yang dinilai tidak sesuai,” ujar sumber tersebut.

​Kasus penambangan emas ilegal ini merupakan hasil pengungkapan dari operasi gabungan antara Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya yang digelar pada 8 Maret 2026 lalu.

​Tim gabungan menindak tegas tujuh titik lokasi tambang emas tak berizin yang beroperasi di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII. Lokasi tersebut tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Way Kanan, yakni Kecamatan Blambangan Umpu, Banjit, dan Baradatu.

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan 24 orang di lokasi kejadian, dan 14 orang di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam operasi skala besar tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari, 41 unit ekskavator, 24 unit mesin dompeng (alkon), 47 jeriken berisi bahan bakar solar, 17 unit sepeda motor, 1 unit mobil dan ratusan perhiasan yang dikemas dalam 170 kantong barang bukti

Pengembangan Perkara

Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, sebelumnya menegaskan bahwa penyitaan dan penggeledahan lanjutan masih sangat memungkinkan untuk dilakukan. Hal ini menyusul adanya keterbatasan personel saat operasi penggerebekan awal berlangsung.

Saat ini, Ditreskrimsus Polda Lampung membagi penanganan kasus ini ke dalam dua klaster. Klaster pertama, difokuskan pada pemenuhan dan pelengkapan berkas perkara sesuai petunjuk jaksa (P-19).

Klaster Kedua, berfokus pada pengembangan kasus, termasuk penyelidikan mendalam terkait dugaan keterlibatan sebuah toko emas berinisial JSR sebagai pihak penadah atau fasilitator.

Atas perbuatannya, ke-14 tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Para tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu
Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf

Berita Terbaru