Harga Motor Listrik MBG Di-Mark Up Hingga Rp47 Juta Per Unit, Kejagung Tahan Bos PT YAT

- Editor

Sabtu, 13 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andrew Mulyono sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Jumat (12/6/2026). 

Andrew ditahan atas keterlibatannya dalam praktik penggelembungan harga (mark-up) pengadaan puluhan ribu unit motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, BGN berencana melakukan pengadaan 21.801 unit motor listrik pada 2025 dengan total anggaran yang telah dibayarkan mencapai Rp 1,1 triliun.

​Dalam pelaksanaannya, Andrew Mulyono terbukti menggelembungkan harga motor listrik merek EMMO hingga Rp 47 juta per unit. Harga tersebut telah dikondisikan sebelumnya dengan pihak internal BGN untuk menyesuaikan pagu anggaran (Harga Perkiraan Sendiri/HPS).

​”AM secara melawan hukum telah mendapatkan pembayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi,” ujar Syarief.

​Syarief menambahkan, dokumen serah terima tersebut direkayasa seolah-olah perakitan motor telah rampung dan sesuai spesifikasi. Padahal, harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak memenuhi standar kebutuhan BGN.

Praktik korupsi ini bermula ketika Andrew menemui Wakil Kepala BGN Lodewijk Pusung pada 2025 untuk mempresentasikan PT YAT sebagai penyedia kendaraan operasional program MBG.

Untuk mendominasi proyek ini, Andrew kemudian mengakuisisi PT ASE—perusahaan penyuplai kendaraan listrik—agar dapat menjadi pemasok tunggal, mengingat PT YAT awalnya tidak memiliki diler dan bengkel resmi yang menjadi syarat utama BGN.

​Penetapan Andrew Mulyono melengkapi daftar tersangka dalam kasus korupsi program MBG. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni tiga mantan pimpinan BGN Dadan Hindayana, Lodewijk Pusung, dan Sony Sonjaya, serta satu tersangka tambahan Asep Yusuf Somantri (AYS).

Kasus korupsi yang membelit program MBG ini tengah diusut Kejagung melalui dua klaster utama, yaitu klaster jual-beli titik mitra penyaluran makanan, dan klaster pengadaan sarana, prasarana, serta jasa penyelenggaraan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nekat Edarkan Ribuan Pil Ekstasi di Bandar Lampung, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati!
Berkas Tak Sinkron, Kejati Lampung Kembalikan Perkara Tambang Emas Ilegal Way Kanan ke Polda
Digelandang ke Bareskrim, Oknum Anggota Brimob ‘Sniper’ Bekingi Sindikat Narkoba!
Akal-akalan Tutupi Audit, KPK Bongkar Aliran Suap Bupati Muara Enim ke Oknum BPK
Tindak Lanjut KUHP Baru, Pemkab Lampung Tengah Matangkan Aturan Pidana Kerja Sosial
12 Tahun Buron ke Malaysia, DPO Kasus Curas Pembunuhan Dibekuk Polres Lamtim
Wakil Ketua KPK Bantah Berbisnis Dapur Makan Bergizi Gratis
Eks Waka BGN Ajukan Jadi JC, Sebut 24 Nama Diduga Terlibat Korupsi MBG, Didominasi Legislatif!
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:47 WIB

Nekat Edarkan Ribuan Pil Ekstasi di Bandar Lampung, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:10 WIB

Harga Motor Listrik MBG Di-Mark Up Hingga Rp47 Juta Per Unit, Kejagung Tahan Bos PT YAT

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:03 WIB

Berkas Tak Sinkron, Kejati Lampung Kembalikan Perkara Tambang Emas Ilegal Way Kanan ke Polda

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:45 WIB

Digelandang ke Bareskrim, Oknum Anggota Brimob ‘Sniper’ Bekingi Sindikat Narkoba!

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:24 WIB

Akal-akalan Tutupi Audit, KPK Bongkar Aliran Suap Bupati Muara Enim ke Oknum BPK

Berita Terbaru