Caption : ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Memasuki hari kesembilan gelaran Operasi Zebra Krakatau 2025, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanggamus mencatat 37 teguran tertulis bagi pengendara yang melanggar aturan di ruas Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kota Agung.
Aksi represif dan terukur ini dilaksanakan pada Selasa, 25 November 2025, sebagai upaya nyata menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Operasi yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin Kasat Lantas Polres Tanggamus, Iptu Rudi Khisbiyantoro, S.Pd., M.H.
Tak hanya melibatkan internal kepolisian, kegiatan ini juga merupakan sinergi multi-lembaga, melibatkan personel dari Jasa Raharja, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanggamus, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanggamus.
Fokus utama operasi kali ini adalah tindakan represif yang bertujuan meningkatkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Tanggamus.
“Tercatat 37 pengendara mendapatkan teguran akibat berbagai bentuk pelanggaran. Mulai dari tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, hingga tidak membawa kelengkapan berkendara,” tegas Iptu Rudi Khisbiyantoro, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Kasat Lantas menjelaskan, langkah penindakan ini adalah bagian dari strategi Polri untuk menekan tingginya angka pelanggaran lalu lintas, yang seringkali menjadi pemicu utama kecelakaan.
Teguran yang diberikan, menurutnya, berfungsi sebagai pengingat keras agar masyarakat lebih disiplin dan waspada di jalan raya.
“Melalui Operasi Zebra Krakatau 2025 ini, kami ingin menanamkan kembali kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kolektif,” imbuhnya.
Ia menekankan, penguatan sinergi antara kepolisian, Jasa Raharja, Dishub, dan Bapenda akan terus dipertahankan sepanjang operasi. Kolaborasi ini dinilai krusial karena masalah keselamatan dan ketertiban lalu lintas adalah tanggung jawab bersama, bukan semata tugas kepolisian.
Diketahui, Operasi Zebra Krakatau 2025 digelar serentak dari tanggal 17 hingga 30 November 2025. Pendekatan yang digunakan mengedepankan pola edukatif dan humanis, didukung dengan penegakan hukum melalui tilang manual, ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), dan teguran simpatik. (*)






