Masuk DPO Selama 5 Tahun, Polsek Limau Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat!

- Editor

Selasa, 8 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Setelah lima tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pelaku penganiayaan berat yang sempat menghilang sejak awal tahun 2020 akhirnya berhasil diringkus jajaran Polsek Limau, Polres Tanggamus. 

Tersangka bernama Darmawan (28), warga Dusun Suka Agung, Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan, ditangkap saat berada di kediamannya, setelah kepulangannya dari merantau di luar Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Limau, Iptu Dediyanto, S.Pd, menjelaskan bahwa Darmawan merupakan pelaku penganiayaan terhadap Imanudin di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Kelumbayan Barat.

“Tersangka ditangkap pada Sabtu malam, 6 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Iptu Dediyanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda.

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian pada 3 Januari 2020. Saat itu, korban tengah mengganti oli sepeda motornya di sebuah bengkel.

Korban tiba-tiba didatangi Darmawan dan rekannya Dedi Puadi (27), yang langsung melakukan pemukulan menggunakan batu dan besi.

“Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh,” jelasnya.

Menariknya, penangkapan Darmawan terjadi saat tim Reskrim Polsek Limau tengah menyelidiki kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Februari 2025.

Darmawan diduga juga terlibat dalam kasus pencurian tersebut dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

“Untuk sementara, pelaku kami tahan terkait kasus penganiayaan berat yang lama. Namun tidak menutup kemungkinan penyelidikan akan berkembang ke kasus lainnya,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, Darmawan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan atau Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan.

“Ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara,” tandasnya.

Kasus ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Polres Tanggamus dalam mengejar dan menindak tegas para pelaku kejahatan demi menjaga rasa aman dan tertib di tengah masyarakat. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Terkendala Aturan Baru, 380 Dapur MBG di Lampung Gagal Beroperasi!

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:02 WIB

PENDIDIKAN

Bursa Rektor Unila Memanas, 6 Nama Ini Siap Bertarung!

Jumat, 4 Sep 2026 - 15:51 WIB