Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menginstruksikan seluruh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk proaktif menjamin akses masyarakat terhadap program perlindungan sosial.
Instruksi ini ditekankan untuk mencegah hilangnya hak warga, seperti jaminan kesehatan dan pendidikan, akibat kendala administrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur saat menemui 50 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dalam kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
“Pendamping PKH tidak hanya bertugas memastikan bantuan tersalurkan, tetapi juga harus mendata dan menindaklanjuti keluhan warga, seperti status BPJS Kesehatan yang tidak aktif atau anak-anak yang belum mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP),” tegas Gubernur.
Menurutnya, setiap keluarga rentan memiliki hak atas integrasi bantuan pemerintah, mulai dari PKH, KIP, KIS/BPJS, bantuan sembako, hingga program pemberdayaan ekonomi.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Lampung, saat ini terdapat 1.542 pendamping sosial yang mendampingi sekitar 391 ribu KPM PKH di 15 kabupaten/kota dan 229 kecamatan se-Provinsi Lampung.
Khusus di Kabupaten Lampung Timur, sebanyak 215 pendamping disiagakan untuk melayani 24 kecamatan.
Dalam kunjungan tersebut, Pemprov Lampung juga menyerahkan 50 paket sembako kepada KPM yang hadir.
Meski demikian, Gubernur menegaskan bahwa orientasi utama program ini bukanlah sekadar penyaluran barang.
Ia menjelaskan, PKH dirancang sebagai instrumen penguatan struktur keluarga melalui pemenuhan hak pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kapasitas ekonomi orang tua.
“Tujuan akhirnya bukan membuat masyarakat bergantung pada bantuan, melainkan membantu keluarga naik kelas, semakin sejahtera, dan pada waktunya mampu mandiri,” pungkas Gubernur. (*)






