Caption : Istimewa (Dok. Kemenkeu RI).
Hariannarasi.com, Jakarta – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan mengambil alih beban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dari pemerintah daerah.
Kebijakan perpindahan beban gaji ini dipastikan mulai berlaku efektif pada Januari 2027.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, pengambilalihan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menyelamatkan ruang fiskal di daerah.
Dengan ditariknya beban gaji ke pusat, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diharapkan dapat lebih longgar untuk kebutuhan pembangunan lainnya.
”Beban daerah dalam hal penggajian tenaga kerja tertentu sudah ditarik ke pusat. Itu juga meringankan beban APBD di daerah,” ujar Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Jumat (4/9/2026).
Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 31 triliun.
Dana ini secara spesifik disiapkan untuk membiayai peralihan status PPPK yang saat ini berstatus paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang seluruh gajinya ditanggung APBN.
Meski menambah beban belanja pusat yang signifikan, Purbaya menjamin defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan tetap terjaga di batas aman.
Ia juga meminta para tenaga PPPK, termasuk guru, untuk tidak khawatir karena pemerintah terus memperhatikan nasib mereka.
Selain jaminan gaji dari pusat, pemerintah turut membuka peluang peningkatan karier bagi para PPPK paruh waktu.
Mulai Januari 2027, mereka akan diberikan kesempatan untuk mengikuti proses seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap.
”Yang sebelumnya paruh waktu nanti Januari juga mulai bisa mendaftar untuk diseleksi menjadi PNS yang dibayar pusat,” tegas Purbaya. (*)






