Sah! Per Januari 2027, Gaji PPPK Penuh Waktu Jadi Tanggung Jawab Pemerintah Pusat

- Editor

Jumat, 4 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa (Dok. Kemenkeu RI). 

Hariannarasi.com, Jakarta – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan mengambil alih beban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dari pemerintah daerah.

Kebijakan perpindahan beban gaji ini dipastikan mulai berlaku efektif pada Januari 2027.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, pengambilalihan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menyelamatkan ruang fiskal di daerah.

Dengan ditariknya beban gaji ke pusat, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diharapkan dapat lebih longgar untuk kebutuhan pembangunan lainnya.

​”Beban daerah dalam hal penggajian tenaga kerja tertentu sudah ditarik ke pusat. Itu juga meringankan beban APBD di daerah,” ujar Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Jumat (4/9/2026).

​Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 31 triliun.

Dana ini secara spesifik disiapkan untuk membiayai peralihan status PPPK yang saat ini berstatus paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang seluruh gajinya ditanggung APBN.

​Meski menambah beban belanja pusat yang signifikan, Purbaya menjamin defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan tetap terjaga di batas aman.

Ia juga meminta para tenaga PPPK, termasuk guru, untuk tidak khawatir karena pemerintah terus memperhatikan nasib mereka.

​Selain jaminan gaji dari pusat, pemerintah turut membuka peluang peningkatan karier bagi para PPPK paruh waktu.

Mulai Januari 2027, mereka akan diberikan kesempatan untuk mengikuti proses seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap.

​”Yang sebelumnya paruh waktu nanti Januari juga mulai bisa mendaftar untuk diseleksi menjadi PNS yang dibayar pusat,” tegas Purbaya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

APBD Lampung 2027 Tembus Rp7,2 Triliunan, DPRD Tuntut Perbaikan Jalan hingga Lunasi Utang!
Dua Lokasi di Lampung Membara Bersamaan, Way Kambas dan TPA Bandar Jaya, Pemprov Kerahkan 350 Personel!
Pemprov Lampung Buka Lowongan Anggota KI Periode 2027-2031, Ini Syarat Lengkapnya!
Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen Kristomei Sianturi Resmi Dilantik Jadi Kepala BNPB
Perketat Pengawasan Solar Subsidi untuk Roda Enam Keatas, Gubernur Lampung Terbitkan Ingub!
Awasi Distribusi BBM Bersubsidi di 37 SPBU di Bandar Lampung, Kasatpol PP Siapkan 798 Personel!
Wacana Gaji PNS dan Pensiun Disalurkan Lewat Koperasi, Pemprov Lampung: Kami Tunggu Regulasi
Lukman Pura Resmi Jabat Direktur RSUDAM, Gadriyanto Abung Pimpin Satpol PP Lampung
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:05 WIB

APBD Lampung 2027 Tembus Rp7,2 Triliunan, DPRD Tuntut Perbaikan Jalan hingga Lunasi Utang!

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Dua Lokasi di Lampung Membara Bersamaan, Way Kambas dan TPA Bandar Jaya, Pemprov Kerahkan 350 Personel!

Senin, 19 Oktober 2026 - 03:44 WIB

Pemprov Lampung Buka Lowongan Anggota KI Periode 2027-2031, Ini Syarat Lengkapnya!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen Kristomei Sianturi Resmi Dilantik Jadi Kepala BNPB

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:20 WIB

Perketat Pengawasan Solar Subsidi untuk Roda Enam Keatas, Gubernur Lampung Terbitkan Ingub!

Berita Terbaru