Sah! Per Januari 2027, Gaji PPPK Penuh Waktu Jadi Tanggung Jawab Pemerintah Pusat

- Editor

Jumat, 4 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa (Dok. Kemenkeu RI). 

Hariannarasi.com, Jakarta – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan mengambil alih beban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dari pemerintah daerah.

Kebijakan perpindahan beban gaji ini dipastikan mulai berlaku efektif pada Januari 2027.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, pengambilalihan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menyelamatkan ruang fiskal di daerah.

Dengan ditariknya beban gaji ke pusat, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diharapkan dapat lebih longgar untuk kebutuhan pembangunan lainnya.

​”Beban daerah dalam hal penggajian tenaga kerja tertentu sudah ditarik ke pusat. Itu juga meringankan beban APBD di daerah,” ujar Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Jumat (4/9/2026).

​Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 31 triliun.

Dana ini secara spesifik disiapkan untuk membiayai peralihan status PPPK yang saat ini berstatus paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang seluruh gajinya ditanggung APBN.

​Meski menambah beban belanja pusat yang signifikan, Purbaya menjamin defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan tetap terjaga di batas aman.

Ia juga meminta para tenaga PPPK, termasuk guru, untuk tidak khawatir karena pemerintah terus memperhatikan nasib mereka.

​Selain jaminan gaji dari pusat, pemerintah turut membuka peluang peningkatan karier bagi para PPPK paruh waktu.

Mulai Januari 2027, mereka akan diberikan kesempatan untuk mengikuti proses seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap.

​”Yang sebelumnya paruh waktu nanti Januari juga mulai bisa mendaftar untuk diseleksi menjadi PNS yang dibayar pusat,” tegas Purbaya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Keluhkan PKH, BPJS Mati hingga KIP Macet? Ini Langkah Gubernur Lampung!
Pemprov Lampung Lantik 109 Pejabat Eselon III dan IV, Berikut Daftar Lengkapnya! 
Pemprov Lampung Rombak Jabatan, Wagub Jihan Lantik 5 Pejabat Baru, Ini Daftar Lengkapnya!
Pemerintah Pusat Turun Tangan Atasi Karhutla Way Kambas Lampung, Prabowo: Pak Gubernur, Minta Bantuan Bapakmu Itu!
Prabowo Desak Kapolda Riau Ungkap 5 Perusahaan Sawit Pelanggar Karhutla, Ancam Cabut Izin
Nasib 8.242 Guru PPPK Lampung Ditarik ke Pusat, Pemprov Masih Tunggu Juknis dan Aturan Gaji
Tak Hanya Berdasarkan Penghasilan, BPS Ungkap 8 Indikator Penentuan Desil, Bisa Dirubah?
Nasib 90 Dapur MBG 3T di Lampung: Selesai Dibangun, Kini ‘Nganggur’ Tersandera Izin dan Status Lahan?
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:19 WIB

Sah! Per Januari 2027, Gaji PPPK Penuh Waktu Jadi Tanggung Jawab Pemerintah Pusat

Jumat, 4 September 2026 - 16:54 WIB

Warga Keluhkan PKH, BPJS Mati hingga KIP Macet? Ini Langkah Gubernur Lampung!

Kamis, 3 September 2026 - 11:06 WIB

Pemprov Lampung Lantik 109 Pejabat Eselon III dan IV, Berikut Daftar Lengkapnya! 

Selasa, 1 September 2026 - 14:18 WIB

Pemprov Lampung Rombak Jabatan, Wagub Jihan Lantik 5 Pejabat Baru, Ini Daftar Lengkapnya!

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Pemerintah Pusat Turun Tangan Atasi Karhutla Way Kambas Lampung, Prabowo: Pak Gubernur, Minta Bantuan Bapakmu Itu!

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Terkendala Aturan Baru, 380 Dapur MBG di Lampung Gagal Beroperasi!

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:02 WIB

PENDIDIKAN

Bursa Rektor Unila Memanas, 6 Nama Ini Siap Bertarung!

Jumat, 4 Sep 2026 - 15:51 WIB