Polisi Ciduk Pengedar Narkoba di Gunung Alip, Amankan 18 Klip Sabu dan Bong : Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti!

- Editor

Jumat, 22 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Satres Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus peredaran narkotiba jenis sabu di sebuah rumah di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip. 

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut berhasil ditangkap tersangka inisial ND (44) di Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip.

“Tersangka ND ditangkap pada Minggu (17/11/2024) pukul 22.15 WIB,” kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Jumat (22/11).

Kasat mengatakan, barang bukti yang berhasil disita antara lain 18 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat brutto 4,59 gram, 2 plastik klip kosong ukuran sedang dan 2 plastik klip kecil bekas pakai, 1 dompet hitam, 1 alat isap sabu (bong) dan 1 pipa kaca pirek dengan residu.

“Selain itu, peralatan lainnya seperti cotton bud, sekop plastik, pipet plastik, kotak rokok korek api gas dan 1 unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” ujarnya.

Caption : ist

Kasat menambahkan, penangkapan ini berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanggamus terkait peredaran gelap narkoba di wilayah Pekon Sukabanjar. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim berhasil menangkap ND di rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.

“Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika,” jelasnya.

AKP Mirga mengungkapkan, dalam interogasi, tersangka ND mengakui barang haram tersebut adalah milik dan mendapatkan dari seseorang berinisial A.

“Terhadap pengakuannya, tim kemudian melakukan pengembangan kasus terhadap A, namun yang bersangkutan belum ditemukan dan ditetapkan DPO,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat  Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam transaksi narkotika. “Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,” katanya. (*)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?
Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar
Tuntut Pelaku Pengeroyokan, Bahar bin Smith Senggol GRIB dan PWI LS: Kumpulin Semua Preman, Lawan Ana!
Yusril Beberkan Temuan PPATK: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp86,82 T, Korupsi Rp180,87 T
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:28 WIB

Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Geng Remaja Bermotor Blokade Underpass ZA Pagar Alam, Polisi Kemana?!

Senin, 31 Agu 2026 - 12:43 WIB