Caption : Ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Padang dengan dibantu Polsek Wonosobo berhasil menangkap AW (32).
Tersangka pencurian sepeda motor yang beraksi di halaman parkir Masjid Jami Alqarim, Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka yang merupakan warga Pekon Kejadian, Kecamatan Wonosobo itu diringkus pada Sabtu (29/8/2026), sementara satu rekannya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Harunur Rasyid, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan laporan korban yang diperkuat dengan bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“AW berhasil ditangkap di sekitar Pasar Pangkul, Kecamatan Wonosobo pada pukul 15.30 WIB,” ungkap Iptu Harunur mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko.
Kasus pencurian ini menimpa Ajeng Indah Krisnawati (23), warga Kecamatan Pulau Panggung, pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Sepeda motor Honda Beat merah-hitam berpelat BE 2421 ZV miliknya raib saat ia sedang menunaikan salat Isya, meski kendaraan dalam kondisi stang terkunci. Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AW mengakui perbuatannya dan mengaku beraksi bersama rekannya berinisial K yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keduanya sengaja berangkat dari Wonosobo menuju Talang Padang untuk mencari target curian. Motifnya didasari oleh desakan utang.
Dalam pembagian tugas, AW berperan sebagai joki yang membawa motor untuk berkeliling mencari sasaran.
Ketika melihat motor korban minim pengawasan di area masjid, DPO K turun sebagai eksekutor dan membobol kunci kontak menggunakan kunci leter T, lalu membawa kabur kendaraan tersebut ke arah Wonosobo.
Dari penangkapan AW, polisi menyita barang bukti berupa pakaian tersangka yang terekam CCTV (kaus oblong putih, celana jin pendek, dan topi) serta satu unit telepon seluler. Polisi juga mengamankan dokumen STNK, BPKB, dan surat keterangan leasing dari pihak korban.
“Sepeda motor korban saat ini masih dalam pencarian, begitu pula dengan rekan tersangka (K) yang masih terus kami kejar,” tegas Kapolsek.
Tersangka AW kini telah ditahan di Mapolsek Talang Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 7 tahun penjara. (*)






