Yusril Beberkan Temuan PPATK: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp86,82 T, Korupsi Rp180,87 T

- Editor

Sabtu, 29 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Caption: Menko Kumham Imipas RI, Prof. Yusril Ihza Mahendra. 

 

Hariannarasi.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan tingginya angka perputaran uang dari praktik judi online dan tindak pidana korupsi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi dari kedua kejahatan tersebut mencapai ratusan triliun rupiah.

​Yusril memaparkan, sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, dana yang berputar dalam transaksi judi online tercatat mencapai Rp86,82 triliun. Angka fantastis tersebut berasal dari 467,32 juta transaksi.

​Lebih rincinya, nilai deposit untuk aktivitas perjudian daring ini mencapai Rp22,05 triliun yang dilakukan melalui 226,76 juta transaksi.

Aliran dana tersebut tersebar melalui berbagai kanal pembayaran, mulai dari rekening bank, dompet elektronik (e-wallet), hingga QRIS.

​Menanggapi besarnya temuan tersebut, Yusril menegaskan bahwa data PPATK tidak boleh dibiarkan sekadar menjadi catatan statistik.

​“Angka tersebut tidak seharusnya hanya menjadi statistik, tetapi perlu menjadi evaluasi terhadap efektivitas penanganan tindak pidana pencucian uang dan penegakan hukum,” tegas Yusril.

​Selain judi online, aliran dana terkait tindak pidana korupsi juga mencatatkan angka yang masif. PPATK melaporkan, sepanjang tahun 2025, terdapat 373 produk intelijen keuangan yang berkaitan dengan dugaan korupsi.

Total perputaran transaksi yang dianalisis dari kasus-kasus tersebut menyentuh angka Rp180,87 triliun.

​Tingginya angka perputaran uang gelap ini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan aliran dana dan memaksimalkan pemberantasan tindak pidana ekonomi di Indonesia. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga

Berita Terbaru