Caption: Menko Kumham Imipas RI, Prof. Yusril Ihza Mahendra.
Hariannarasi.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan tingginya angka perputaran uang dari praktik judi online dan tindak pidana korupsi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi dari kedua kejahatan tersebut mencapai ratusan triliun rupiah.
Yusril memaparkan, sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, dana yang berputar dalam transaksi judi online tercatat mencapai Rp86,82 triliun. Angka fantastis tersebut berasal dari 467,32 juta transaksi.
Lebih rincinya, nilai deposit untuk aktivitas perjudian daring ini mencapai Rp22,05 triliun yang dilakukan melalui 226,76 juta transaksi.
Aliran dana tersebut tersebar melalui berbagai kanal pembayaran, mulai dari rekening bank, dompet elektronik (e-wallet), hingga QRIS.
Menanggapi besarnya temuan tersebut, Yusril menegaskan bahwa data PPATK tidak boleh dibiarkan sekadar menjadi catatan statistik.
“Angka tersebut tidak seharusnya hanya menjadi statistik, tetapi perlu menjadi evaluasi terhadap efektivitas penanganan tindak pidana pencucian uang dan penegakan hukum,” tegas Yusril.
Selain judi online, aliran dana terkait tindak pidana korupsi juga mencatatkan angka yang masif. PPATK melaporkan, sepanjang tahun 2025, terdapat 373 produk intelijen keuangan yang berkaitan dengan dugaan korupsi.
Total perputaran transaksi yang dianalisis dari kasus-kasus tersebut menyentuh angka Rp180,87 triliun.
Tingginya angka perputaran uang gelap ini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan aliran dana dan memaksimalkan pemberantasan tindak pidana ekonomi di Indonesia. (*)






