Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar

- Editor

Minggu, 30 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Pelarian Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkoba yang melarikan diri dari Rutan Kelas II B Sukadana, Lampung Timur, akhirnya berakhir.

Setelah buron selama lebih dari dua tahun, Encek berhasil ditangkap di kawasan Tachilek, perbatasan antara Myanmar, Thailand, dan Laos.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Ia menyatakan, bahwa tersangka diamankan oleh otoritas Myanmar pada pertengahan bulan lalu.

​”Telah ditangkap di Tachilek, Myanmar pada tanggal 17 Juli 2026,” ujar Eko pada Minggu (30/8/2026). Setelah penangkapan tersebut, otoritas Myanmar menyerahkan tersangka kepada jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut.

​Proses penjemputan tersangka ke Myanmar dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho, bersama tim dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Rombongan tiba di Indonesia pada pukul 17.55 WIB.

​Kombes Pol. Albert mengungkap rute pelarian lintas negara yang dilakukan oleh Encek setelah berhasil menjebol Rutan Sukadana.

​“Setelah dari Indonesia, (tersangka lari) ke Malaysia, kemudian ke Thailand, dan diamankan di daerah Tachilek, perbatasan Thailand, Laos, dan Myanmar,” kata Albert.

​Tersangka tiba di lobi Gedung Bareskrim Polri pada pukul 19.22 WIB dengan pengawalan ketat dua anggota Polri.

Kedua tangan tersangka tampak diborgol dan ditutupi menggunakan tas jinjing (goodiebag) berwarna biru. Albert menegaskan bahwa penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka.

​Sebagai informasi, Bayu Wicaksono alias Encek merupakan terpidana kasus peredaran narkotika yang dijatuhi vonis 14 tahun penjara.

Ia dilaporkan melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana pada 21 April 2024 lalu. Kejadian tersebut saat itu juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Kusnali. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga

Berita Terbaru