Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar

- Editor

Minggu, 30 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Jakarta – Pelarian Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkoba yang melarikan diri dari Rutan Kelas II B Sukadana, Lampung Timur, akhirnya berakhir.

Setelah buron selama lebih dari dua tahun, Encek berhasil ditangkap di kawasan Tachilek, perbatasan antara Myanmar, Thailand, dan Laos.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Ia menyatakan, bahwa tersangka diamankan oleh otoritas Myanmar pada pertengahan bulan lalu.

​”Telah ditangkap di Tachilek, Myanmar pada tanggal 17 Juli 2026,” ujar Eko pada Minggu (30/8/2026). Setelah penangkapan tersebut, otoritas Myanmar menyerahkan tersangka kepada jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut.

​Proses penjemputan tersangka ke Myanmar dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho, bersama tim dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Rombongan tiba di Indonesia pada pukul 17.55 WIB.

​Kombes Pol. Albert mengungkap rute pelarian lintas negara yang dilakukan oleh Encek setelah berhasil menjebol Rutan Sukadana.

​“Setelah dari Indonesia, (tersangka lari) ke Malaysia, kemudian ke Thailand, dan diamankan di daerah Tachilek, perbatasan Thailand, Laos, dan Myanmar,” kata Albert.

​Tersangka tiba di lobi Gedung Bareskrim Polri pada pukul 19.22 WIB dengan pengawalan ketat dua anggota Polri.

Kedua tangan tersangka tampak diborgol dan ditutupi menggunakan tas jinjing (goodiebag) berwarna biru. Albert menegaskan bahwa penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka.

​Sebagai informasi, Bayu Wicaksono alias Encek merupakan terpidana kasus peredaran narkotika yang dijatuhi vonis 14 tahun penjara.

Ia dilaporkan melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana pada 21 April 2024 lalu. Kejadian tersebut saat itu juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Kusnali. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tuntut Pelaku Pengeroyokan, Bahar bin Smith Senggol GRIB dan PWI LS: Kumpulin Semua Preman, Lawan Ana!
Yusril Beberkan Temuan PPATK: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp86,82 T, Korupsi Rp180,87 T
Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Lamteng Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar
Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla Kalimantan, Modus Utama Tekan Biaya Buka Lahan Sawit
Berawal dari Adu Mulut Saat Siapkan Makanan, Pegawai Pecel Lele Asal Tanggamus Tewas Dianiaya Rekan Kerja
Pria Asal Lamteng Pukul Rekan Kerja Hingga Tewas dengan Tangan Kosong, Ternyata Mantan Atlet Muay Thai
Mahkamah Agung Terbitkan SEMA, Jaksa Dilarang Ajukan Banding dan Kasasi Perkara Vonis Bebas
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Pidana Sebut Penggeledahan di Luar Izin Pengadilan Tidak Sah
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Tuntut Pelaku Pengeroyokan, Bahar bin Smith Senggol GRIB dan PWI LS: Kumpulin Semua Preman, Lawan Ana!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Yusril Beberkan Temuan PPATK: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp86,82 T, Korupsi Rp180,87 T

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Lamteng Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla Kalimantan, Modus Utama Tekan Biaya Buka Lahan Sawit

Berita Terbaru