Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?

- Editor

Minggu, 30 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Palembang – Kasus dugaan korupsi fasilitas kredit macet senilai Rp922,45 miliar di Bank Rakyat Indonesia (BRI) wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) tengah menjadi sorotan tajam.

Perkara ini dinilai menjadi preseden penting bagi penegak hukum untuk menguji batas tipis antara risiko bisnis perbankan (Business Judgment Rule) dan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber kredibel, pihak kejaksaan telah mendakwa adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp922,45 miliar akibat penyaluran fasilitas kredit tersebut.

Namun, konstruksi hukum ini memunculkan perdebatan terkait penerapan unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

​Sejumlah praktisi hukum mengingatkan agar penegak hukum lebih jeli melihat status kerugian negara.

Pertanyaan mendasar muncul terkait ada tidaknya kerugian negara yang nyata (actual loss).

Apabila di persidangan terbukti bahwa fasilitas kredit tersebut sebenarnya telah lunas atau sedang dalam tahap restrukturisasi yang berhasil, maka letak kerugian negara patut dipertanyakan.

​Dalam penegakan hukum Tipikor modern dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan tindak pidana korupsi tidak boleh lagi hanya didasarkan pada asumsi atau sekadar potensi kerugian (potential loss).

Kerugian keuangan negara harus bersifat nyata dan pasti jumlahnya. Lebih lanjut, pertanggungjawaban hukum bagi pejabat bank sangat bergantung pada kepatuhan terhadap regulasi.

Jika penyaluran kredit telah menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan yang ketat, dilakukan dengan iktikad baik, serta tidak terbukti adanya aliran dana ilegal (kickback) yang dinikmati oleh pejabat bank terkait, maka kasus tersebut dinilai keluar dari ranah pidana.

​Dalam kondisi yang memenuhi asas kehati-hatian tersebut, macetnya sebuah fasilitas kredit seharusnya dikategorikan murni sebagai risiko bisnis (business risk), dan bukan merupakan kejahatan korporasi. (*)

​(Dihimpun dari berbagai sumber kredibel)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu
Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf

Berita Terbaru