Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Palembang – Kasus dugaan korupsi fasilitas kredit macet senilai Rp922,45 miliar di Bank Rakyat Indonesia (BRI) wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) tengah menjadi sorotan tajam.
Perkara ini dinilai menjadi preseden penting bagi penegak hukum untuk menguji batas tipis antara risiko bisnis perbankan (Business Judgment Rule) dan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber kredibel, pihak kejaksaan telah mendakwa adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp922,45 miliar akibat penyaluran fasilitas kredit tersebut.
Namun, konstruksi hukum ini memunculkan perdebatan terkait penerapan unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sejumlah praktisi hukum mengingatkan agar penegak hukum lebih jeli melihat status kerugian negara.
Pertanyaan mendasar muncul terkait ada tidaknya kerugian negara yang nyata (actual loss).
Apabila di persidangan terbukti bahwa fasilitas kredit tersebut sebenarnya telah lunas atau sedang dalam tahap restrukturisasi yang berhasil, maka letak kerugian negara patut dipertanyakan.
Dalam penegakan hukum Tipikor modern dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan tindak pidana korupsi tidak boleh lagi hanya didasarkan pada asumsi atau sekadar potensi kerugian (potential loss).
Kerugian keuangan negara harus bersifat nyata dan pasti jumlahnya. Lebih lanjut, pertanggungjawaban hukum bagi pejabat bank sangat bergantung pada kepatuhan terhadap regulasi.
Jika penyaluran kredit telah menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan yang ketat, dilakukan dengan iktikad baik, serta tidak terbukti adanya aliran dana ilegal (kickback) yang dinikmati oleh pejabat bank terkait, maka kasus tersebut dinilai keluar dari ranah pidana.
Dalam kondisi yang memenuhi asas kehati-hatian tersebut, macetnya sebuah fasilitas kredit seharusnya dikategorikan murni sebagai risiko bisnis (business risk), dan bukan merupakan kejahatan korporasi. (*)
(Dihimpun dari berbagai sumber kredibel)






