Geng Remaja Bermotor Blokade Underpass ZA Pagar Alam, Polisi Kemana?!

- Editor

Senin, 31 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Sekelompok remaja bermotor atau biasa disebut geng motor memblokade jalan di area underpass Jalan ZA Pagar Alam, Gedong Meneng, Bandar Lampung, hal ini memicu keresahan masyarakat.

Menanggapi insiden tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelanggar, khususnya pengguna knalpot brong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Peristiwa ini menjadi sorotan setelah rekaman videonya beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, kerumunan pemotor tampak memenuhi area underpass dan memakan badan jalan.

Akibatnya, akses jalan menyempit dan pengendara lain yang melintas terpaksa memperlambat laju kendaraannya.

​Selain menghambat kelancaran arus lalu lintas, warga di sekitar lokasi juga mengeluhkan suara bising dari knalpot brong yang digunakan oleh para remaja tersebut.

Warga menilai, kerumunan kendaraan di badan jalan ini tidak hanya mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tetapi juga meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas.

Masyarakat pun berharap kepolisian meningkatkan patroli, terutama pada malam Minggu.

​Merespons keresahan warga, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol R. Manggala Agung Sri Mahardjo, menyatakan pihaknya akan segera turun tangan.

​”Nanti kita tindak lanjuti terhadap penggunaan knalpot brong,” ujar Manggala, Senin (31/8/2026).

​Manggala mengimbau seluruh pengguna kendaraan bermotor untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan yang berlaku, termasuk menggunakan komponen kendaraan yang berstandar.

​”Kami mengimbau agar selalu tertib berlalu lintas. Termasuk salah satunya gunakan knalpot sesuai dengan SNI,” jelasnya.

​Menurutnya, penggunaan knalpot bising yang tidak sesuai ketentuan berpotensi besar memicu kerawanan di jalan raya dan mengganggu kenyamanan publik.

Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan segan menjatuhkan sanksi jika aktivitas tersebut terus berlanjut dan membahayakan keselamatan.

​”Apabila terjadi pelanggaran yang mengakibatkan fatalitas korban laka lantas, maka akan dilaksanakan penindakan, mulai dari peneguran hingga penilangan,” tegas Manggala. (*)

Berikut video lengkapnya:

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nyaris Merembet ke SPBU! Warung di Samping Pom Bensin Kota Agung Ludes Terbakar Disertai Ledakan
Dari Kenan, JTA, Poppy hingga Shoutbank Dirazia Polda Lampung, 42 Dites Urine 6 Positif Narkoba!
Tabrak Maut di Tikungan Tubaba, Mobil MBG Tewaskan Pemotor, Dipakai Diluar Jam Operasional!
Bursa Ketua PWI Lampung 2026-2031 Dibuka Besok, Daftar Wajib Datang Sendiri!
Jual Solar Subsidi, Polisi Ciduk Pria di Tanggamus, Cuan hingga Rp75 Ribu per Jeriken!
Lelah Ditipu Janji Manis, Warga Tanggamus Patungan Cor Jalan Sendiri
Polda Lampung dan BNN Gerebek Southbank Bandar Lampung Saat DJ Panda Perform? Ini Videonya!
VIRAL! Kepergok Curi Pisang di Lamsel, Pria Ini Nangis Sesenggukan Saat Ditangkap Warga
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Nyaris Merembet ke SPBU! Warung di Samping Pom Bensin Kota Agung Ludes Terbakar Disertai Ledakan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Dari Kenan, JTA, Poppy hingga Shoutbank Dirazia Polda Lampung, 42 Dites Urine 6 Positif Narkoba!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Tabrak Maut di Tikungan Tubaba, Mobil MBG Tewaskan Pemotor, Dipakai Diluar Jam Operasional!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:58 WIB

Bursa Ketua PWI Lampung 2026-2031 Dibuka Besok, Daftar Wajib Datang Sendiri!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Jual Solar Subsidi, Polisi Ciduk Pria di Tanggamus, Cuan hingga Rp75 Ribu per Jeriken!

Berita Terbaru