Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Sekelompok remaja bermotor atau biasa disebut geng motor memblokade jalan di area underpass Jalan ZA Pagar Alam, Gedong Meneng, Bandar Lampung, hal ini memicu keresahan masyarakat.
Menanggapi insiden tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelanggar, khususnya pengguna knalpot brong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa ini menjadi sorotan setelah rekaman videonya beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, kerumunan pemotor tampak memenuhi area underpass dan memakan badan jalan.
Akibatnya, akses jalan menyempit dan pengendara lain yang melintas terpaksa memperlambat laju kendaraannya.
Selain menghambat kelancaran arus lalu lintas, warga di sekitar lokasi juga mengeluhkan suara bising dari knalpot brong yang digunakan oleh para remaja tersebut.
Warga menilai, kerumunan kendaraan di badan jalan ini tidak hanya mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tetapi juga meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas.
Masyarakat pun berharap kepolisian meningkatkan patroli, terutama pada malam Minggu.
Merespons keresahan warga, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol R. Manggala Agung Sri Mahardjo, menyatakan pihaknya akan segera turun tangan.
”Nanti kita tindak lanjuti terhadap penggunaan knalpot brong,” ujar Manggala, Senin (31/8/2026).
Manggala mengimbau seluruh pengguna kendaraan bermotor untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan yang berlaku, termasuk menggunakan komponen kendaraan yang berstandar.
”Kami mengimbau agar selalu tertib berlalu lintas. Termasuk salah satunya gunakan knalpot sesuai dengan SNI,” jelasnya.
Menurutnya, penggunaan knalpot bising yang tidak sesuai ketentuan berpotensi besar memicu kerawanan di jalan raya dan mengganggu kenyamanan publik.
Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan segan menjatuhkan sanksi jika aktivitas tersebut terus berlanjut dan membahayakan keselamatan.
”Apabila terjadi pelanggaran yang mengakibatkan fatalitas korban laka lantas, maka akan dilaksanakan penindakan, mulai dari peneguran hingga penilangan,” tegas Manggala. (*)






