Geng Remaja Bermotor Blokade Underpass ZA Pagar Alam, Polisi Kemana?!

- Editor

Senin, 31 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Sekelompok remaja bermotor atau biasa disebut geng motor memblokade jalan di area underpass Jalan ZA Pagar Alam, Gedong Meneng, Bandar Lampung, hal ini memicu keresahan masyarakat.

Menanggapi insiden tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelanggar, khususnya pengguna knalpot brong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Peristiwa ini menjadi sorotan setelah rekaman videonya beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, kerumunan pemotor tampak memenuhi area underpass dan memakan badan jalan.

Akibatnya, akses jalan menyempit dan pengendara lain yang melintas terpaksa memperlambat laju kendaraannya.

​Selain menghambat kelancaran arus lalu lintas, warga di sekitar lokasi juga mengeluhkan suara bising dari knalpot brong yang digunakan oleh para remaja tersebut.

Warga menilai, kerumunan kendaraan di badan jalan ini tidak hanya mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tetapi juga meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas.

Masyarakat pun berharap kepolisian meningkatkan patroli, terutama pada malam Minggu.

​Merespons keresahan warga, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol R. Manggala Agung Sri Mahardjo, menyatakan pihaknya akan segera turun tangan.

​”Nanti kita tindak lanjuti terhadap penggunaan knalpot brong,” ujar Manggala, Senin (31/8/2026).

​Manggala mengimbau seluruh pengguna kendaraan bermotor untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan yang berlaku, termasuk menggunakan komponen kendaraan yang berstandar.

​”Kami mengimbau agar selalu tertib berlalu lintas. Termasuk salah satunya gunakan knalpot sesuai dengan SNI,” jelasnya.

​Menurutnya, penggunaan knalpot bising yang tidak sesuai ketentuan berpotensi besar memicu kerawanan di jalan raya dan mengganggu kenyamanan publik.

Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan segan menjatuhkan sanksi jika aktivitas tersebut terus berlanjut dan membahayakan keselamatan.

​”Apabila terjadi pelanggaran yang mengakibatkan fatalitas korban laka lantas, maka akan dilaksanakan penindakan, mulai dari peneguran hingga penilangan,” tegas Manggala. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Mark-up Dana Kesehatan Rp330 Juta, Inspektorat Lampung Barat Segera Periksa Pemerintah Pekon Bandar Agung
Tak Pakai Helm, Dua Pelajar SMP di Pringsewu Kepergok Bawa 43 Paket Tembakau Sintetis
Gasak Motor Jemaah Masjid, Warga Wonosobo Diringkus Polsek Talang Padang, Satu Rekannya Buron!
Penuh Kejanggalan! Dari Listrik Nihil hingga Tak Ada CCTV, Polisi Usut Tuntas Kebakaran RSUD Ryacudu
102 Dokter Baru FK Unila Resmi Dilantik, Ini Pesan Wagub Lampung
Buron Sebulan, Manajer Koperasi di Mesuji Penggelap Rp600 Juta Ditangkap di Lubuklinggau
Diduga Lakukan Pungli, MA Al-Makmur Tanggamus Tarik Biaya SKL Hingga Rp500 Ribu
Buron 3 Bulan, Anggota Geng ‘Ninja’ Pencuri 1,2 Ton Sawit di Way Kanan Ditangkap
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Geng Remaja Bermotor Blokade Underpass ZA Pagar Alam, Polisi Kemana?!

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Dugaan Mark-up Dana Kesehatan Rp330 Juta, Inspektorat Lampung Barat Segera Periksa Pemerintah Pekon Bandar Agung

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Tak Pakai Helm, Dua Pelajar SMP di Pringsewu Kepergok Bawa 43 Paket Tembakau Sintetis

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Gasak Motor Jemaah Masjid, Warga Wonosobo Diringkus Polsek Talang Padang, Satu Rekannya Buron!

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Penuh Kejanggalan! Dari Listrik Nihil hingga Tak Ada CCTV, Polisi Usut Tuntas Kebakaran RSUD Ryacudu

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Geng Remaja Bermotor Blokade Underpass ZA Pagar Alam, Polisi Kemana?!

Senin, 31 Agu 2026 - 12:43 WIB