Gegara Burung Merpati, AS Bacok Rekannya!

- Editor

Kamis, 21 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Polsek Talang Padang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Pekon Sinar Petir, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus sekaligus menangkap pelaku penganiaya.

Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono mengatakan, pelaku yang ditangkap inisial AS (29) warga Pekon Kalibening, Talang Padang.

“Pelaku ditangkap pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di rumah keluarganya di Pekon Talang Padang,” kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Kamis (21/11).

Kapolsek menjelaskan, kejadian ini bermula pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 16.30 WIB. Bermula AS diminta oleh korban Supadri (32), untuk menggaburkan burung merpati miliknya. Namun, burung tersebut tidak kembali, memicu kemarahan korban.

Dalam keributan itu, korban diduga sempat mencekik pelaku sambil menyundutkan rokok ke pipi pelaku membuat pelaku tersinggung pulang ke rumah kontrakannya yang berjarak sekitar 10 meter, mengambil golok dan kembali menghampiri korban.

“Pelaku mengejar korban hingga melukai bahu kiri korban dengan golok. Akibatnya, korban harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Talang Padang segera melakukan penyelidikan dan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan dalam kejadian.

“Pelaku juga mengakui perbuatannya, dari pelaku turut diamankan sebilah senjata tajam jenis golok,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. “Dengan ancaman hukuman maksimal  7 tahun,” tandasnya. (*)

Facebook Comments Box

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Dua Versi Kematian DPO Curanmor Jabung: Klaim Melawan Polisi vs Keluarga Bersikukuh Disiksa!
Sidang Kakek Mujiran di PN Kalianda Tetap Berlanjut! PTPN Belum Berdamai dengan Nur Wahid
Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG
Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan
Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK! Buntut OTT Imigrasi Jakbar
17 Orang Terciduk OTT, KPK Ultimatum Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri!
Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Kasus Program MBG
Usai Pencopotan Dadan Hindayana, Kejagung Geledah Kantor BGN, Ini Tanggapan Sufmi Dasco
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:50 WIB

Dua Versi Kematian DPO Curanmor Jabung: Klaim Melawan Polisi vs Keluarga Bersikukuh Disiksa!

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Sidang Kakek Mujiran di PN Kalianda Tetap Berlanjut! PTPN Belum Berdamai dengan Nur Wahid

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:49 WIB

Kejagung Beberkan Nilai Keuntungan dan Rincian ‘Mark Up’ Dadan Cs di Kasus Korupsi MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:41 WIB

Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari Program MBG, Ini Yayasan Afiliasi Eks Kepala BGN Dadan

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:13 WIB

Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK! Buntut OTT Imigrasi Jakbar

Berita Terbaru