Hati-hati! Ada Razia Kendaraan Besar-besaran

- Editor

Minggu, 14 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist (Dok. GridOto)

Hariannarasi.com, Jakarta – Operasi Patuh Jaya mulai hari ini digelar, operasi penertiban kendaraan dan lalu lintas ini dijadwalkan akan berlangsung selama dua pekan, mulai 15 Juli hingga 28 Juli 2024.

Operasi ini juga bertujuan untuk menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan umum. operasi Patuh Jaya ini akan dilakukan serentak di seluruh Polda se-Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Operasi ini menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas untuk Indonesia Emas 2045,” jelas Kabag Ops. Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi, Minggu (14/7).

Ia mengatakan, bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalulintas (lakalantas) dan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara di jalan umum.

“Jadi bagi warga yang akan melintas siapkan semua dokumen kendaraan dengan lengkap,” ujarnya.

Berikut ini 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2024:

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak mengenakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir liar.

Eddy belum memerinci sanksi apa yang dikenakan jika pengendara melanggar. Namun, dari operasi patuh yang digelar tahun lalu, jika kedapatan ada yang melanggar maka pengendara akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lawan Balik! Istri DPO Joni ‘Jabung’ Gandeng 9 Pengacara, Tuntut Kapolda Lampung dan Jajaran Mundur
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Sumsel, Bupati Muara Enim Edison Serta 9 Orang Lainnya Ditangkap!
Berkas P-21, Polda Lampung Limpahkan 29 Tersangka Kasus Solar Ilegal ke Kejari Pesawaran
Kompolnas Desak Investigasi Transparan Atas Kematian DPO Polisi di Jabung Lamtim!
Buntut Tewasnya DPO Joni, Warga Jabung di Perantauan Rencanakan Demo ke Mabes Polri
Sadis! Bunuh Istri Pakai Cobek hingga 63 Luka Tusuk, Beny Dituntut 19 Tahun Penjara di PN Tanjungkarang
Eks Waka BGN Sony Ajukan Diri Jadi ‘Justice Collaborator’, Siap Bongkar Aktor Intelektual Korupsi MBG
Dua Versi Kematian DPO Curanmor Jabung: Klaim Melawan Polisi vs Keluarga Bersikukuh Disiksa!
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:10 WIB

Lawan Balik! Istri DPO Joni ‘Jabung’ Gandeng 9 Pengacara, Tuntut Kapolda Lampung dan Jajaran Mundur

Senin, 8 Juni 2026 - 17:15 WIB

KPK Gelar OTT di Jakarta dan Sumsel, Bupati Muara Enim Edison Serta 9 Orang Lainnya Ditangkap!

Senin, 8 Juni 2026 - 14:04 WIB

Berkas P-21, Polda Lampung Limpahkan 29 Tersangka Kasus Solar Ilegal ke Kejari Pesawaran

Senin, 8 Juni 2026 - 11:09 WIB

Kompolnas Desak Investigasi Transparan Atas Kematian DPO Polisi di Jabung Lamtim!

Senin, 8 Juni 2026 - 11:04 WIB

Buntut Tewasnya DPO Joni, Warga Jabung di Perantauan Rencanakan Demo ke Mabes Polri

Berita Terbaru