Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Islamic Center Kabupaten Mesuji dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Proyek wisata religi tersebut didanai oleh APBD Mesuji Tahun Anggaran 2020-2021 dengan nilai kontrak mencapai Rp 74 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, menjelaskan, peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana.
”Saat ini statusnya sudah proses penyidikan. Polda Lampung sedang melengkapi pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. Kami juga akan segera meminta BPKP Perwakilan Lampung untuk melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Donny mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Heri Rusyaman.
Untuk mengusut dugaan penyimpangan pada fisik bangunan, kepolisian telah menerjunkan tim ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) ke lokasi dan saat ini tengah menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
Meski telah menginterogasi puluhan saksi dari berbagai unsur, termasuk anggota Kelompok Kerja (Pokja) dan Bendahara Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Mesuji, polisi hingga kini belum menetapkan tersangka.
Donny meminta masyarakat bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Dugaan Pemalsuan Lahan hingga Spesifikasi Bangunan
Kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang diajukan oleh Kepala Desa Wira Bangun, Ari Sarjono.
Kuasa hukum masyarakat Mesuji, Indah Meylan, menjelaskan, kliennya melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan terkait pembebasan lahan seluas 9.198 meter persegi berdasarkan SK Bupati Mesuji Tahun 2019.
Menurut Indah, Kepala Desa Wira Bangun merasa tidak pernah menghibahkan tanah desa ke Pemda Mesuji.
“Pembebasan lahan dijanjikan akan ditukar guling, tetapi nyatanya tidak ada. Nilai klaim kerugian dari masalah lahan ini mencapai Rp 77,5 miliar,” kata Indah.
Selain masalah lahan, ditemukan sejumlah kejanggalan pada fisik bangunan. Indah menyebutkan adanya indikasi mark up harga pada peralatan proyek serta ketidaksesuaian material.
Salah satunya adalah spesifikasi kayu yang seharusnya menggunakan kayu ulin dari Kalimantan, namun pada praktiknya menggunakan material lain yang kini mulai keropos.
Pembangunan proyek yang berlokasi di Desa Wira Bangun, Simpang Pematang ini juga diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta aturan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Menanggapi peningkatan status kasus ini, Indah mengapresiasi langkah tegas Polda Lampung.
Ia mendesak kepolisian untuk memanggil dan memeriksa saksi-saksi kunci lainnya, termasuk sejumlah mantan pejabat daerah, guna mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab. (*)






