Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp1,003 triliun dan USD 166 ribu terkait dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V di Lampung.
Dana tersebut diserahkan secara sukarela oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) kepada penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan, PT PSMI secara melawan hukum menggunakan lahan kawasan Inhutani V untuk area perkebunan tebu, yang berujung pada kerugian keuangan negara.
”Penyidik telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp1,003 triliun dan USD 166.000,” ujar Saiful dalam konferensi pers, Kamis (10/9).
Uang sitaan dalam bentuk rupiah dan valuta asing tersebut selanjutnya akan dititipkan ke rekening penampungan di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Menyusul penyitaan ini, operasional PT PSMI dilaporkan terdampak, khususnya terkait kemampuan perusahaan membayar gaji karyawan, pembayaran ke petani, dan biaya operasional lainnya.
Untuk mencegah dampak ekonomi yang lebih luas, Kejagung akan menyerahkan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA).
Selain itu, penyidik juga akan membuka rekening escrow (rekening bersama) antara PT PSMI dengan BUMN sektor perkebunan dan bank Himbara.
Saiful menegaskan bahwa langkah ini diambil karena penanganan korupsi tidak hanya fokus pada hukuman pidana.
”Penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca-penindakan,” tegasnya.
Kasus korupsi ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum akhirnya resmi diambil alih oleh Kejagung.
Hingga saat ini, Kejagung belum merinci total pasti kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut. (*)






