Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan terdapat 47 titik potensi konflik lahan atau agraria yang tersebar di wilayah Provinsi Lampung.
Fakta tersebut dibeberkan Kapolda saat menghadiri rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang secara khusus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria, Senin (7/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari total 47 potensi sengketa tersebut, kepolisian memetakannya ke dalam tiga kategori tingkat kerawanan.
Sebanyak 13 konflik tercatat masuk dalam kategori rawan tinggi, 26 konflik masuk kategori rawan sedang, dan 8 sisa kasus bersatus rawan rendah yang saat ini diklaim telah selesai ditangani.
Adapun titik konflik dengan tingkat kerawanan tinggi dilaporkan tersebar di enam kabupaten, yakni Kabupaten Pesawaran, Way Kanan, Mesuji, Lampung Tengah, Tulang Bawang, dan Tanggamus.
Terkait akar masalah, Irjen Pol Helfi menjelaskan bahwa sengketa agraria di Lampung dipicu oleh dua persoalan utama.
“Pertama, banyaknya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang belum menuntaskan kewajiban penyediaan kebun kemitraan (plasma) sebesar 20 persen untuk masyarakat,” jelas Irjen Helfi.
“Kedua, adanya tumpang tindih lahan yang melibatkan status tanah masyarakat hukum adat,” lanjutnya.
Meski demikian, Kapolda juga memastikan bahwa tidak seluruh wilayah di Lampung rawan sengketa.
Berdasarkan data pemetaan terkini, tiga daerah yang meliputi Kabupaten Lampung Barat, Kota Metro, dan Kabupaten Pringsewu dinyatakan nihil atau tidak memiliki potensi konflik lahan. (*)
Berikut video lengkapnya:






